Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 081 234 700 500 - Email : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2019 @ majalahbuser.com
Kediri - majalahbuser.com, Dalam mempercepat kinerja pelayanan terhadap masyarakat, Pemkab Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaunching aplikasi baru bernama Sahaja Online yang bisa diunduh melalui Play Store, Selasa (24/8/21).

Layanan aplikasi terbaru ini diluncurkan langsung oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Digelar di Pendopo Panjalu Jayati, acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, Wakil Bupati Dewi Maria Ulfa, Kepala SKPD dan diikuti secara virtual oleh para Camat dan Kepala Desa.

Aplikasi ini diluncurkan untuk mempermudah kepengurusan surat kependudukan serta mengurai antrian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta 5 Kecamatan yang telah menjalankan program Sahaja Lekat. Menurut Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, aplikasi Sahaja ini sangat berguna bagi masyarakat Kabupaten Kediri yang bekerja di luar kota ataupun yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Dispendukcapil.

“Untuk warga yang sibuk bekerja atau mungkin kerja di luar kota, dengan aplikasi ini mereka tidak perlu lagi mengurus langsung ke kecamatan maupun kantor Dispendukcapil,” jelas Bupati yang sering disapa Mas Bup ini.

Selain 5 kecamatan yang sudah menjalankan aplikasi Sahaja Lekat, rencananya Pemkab Kediri juga menargetkan 8 kecamatan lain yang dapat melayani aplikasi sahaja lekat.

“Kita targetkan untuk Sahaja Lekat ini, akhir tahun sudah ada 13 kecamatan. Sedangkan Aplikasi Online ini bisa diakses di Android sebagai pilihan,” tandas Mas Bup

Karena animo masyarakat dalam mengurus surat kependudukan di kecamatan ini sangat besar, tambah Mas Bup, masyarakat diharapkan dapat mengurus di kecamatan terdekat di antara 5 Kecamatan yang telah melayani Sahaja Lekat.

“Saya harap bisa mengurus di kecamatan terdekat dari 5 kecamatan yang sudah berjalan atau bisa menggunakan aplikasi ini,” kata Mas Bup.

Secara teknis, masyarakat dapat mencetak surat kependudukan sendiri dari rumah, kecuali untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). (Kominfo/Adv)
Selasa, 24 Agustus 2021

Pemkab Kediri Launching Aplikasi Sahaja Online
      Berita Nasional :

       Berita Daerah