Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menghentikan tradisi menerbangkan balon udara saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Budi mengatakan hal tersebut membahayakan keselamatan penerbangan.

"Saya minta dengan kerendahan hati, saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2019).

Budi mengatakan, berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Dia mengimbau masyarakat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan.

"Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Di mana pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi," kata Budi.

Adapun festival yang dimaksud ialah Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan yang digelar pada Rabu (12/6). Kemudian ada festival serupa di Wonosobo pada Sabtu (15/6).

Dia mengatakan ada ancaman pidana bagi warga yang masih melakukan kegiatan tersebut. Sanksi bagi pihak yang menerbangkan balon udara sembarangan itu diatur dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 411 yaitu hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav," tutur Budi.

Untuk diketahui, berbagai kerugian bisa terjadi disebabkan oleh balon udara. Kerugian akibat balon udara yang bisa terjadi adalah membahayakan penerbangan, penyebab kebakaran hutan, serta korsleting listrik.

"Kerugiannya banyak, jadi saya harap masyarakat sudah tidak menerbangkan balon lagi," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Radiant di kantornya, Jalan Bhayangkara, Senin (3/6/2019).

Radiant menambahkan meski menerbangkan balon udara merupakan tradisi, pihaknya berharap masyarakat bisa mengikuti perlombaan balon udara pada 12 Juni mendatang.

Radiant mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat baik melalui masjid dan balai desa agar masyarakat Ponorogo tidak menerbangkan balon udara secara liar.

Bahkan pihaknya tak segan melakukan razia bersama Lanud dan TNI bersama tokoh untuk memantau masyarakat yang akan menerbangkan balon udara.

"Disampaikan juga masyarakat yang kedapatan menerbangkan balon itu ada ancaman hukumannya, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan ancaman 3 tahun penjara," tegas dia. (detik)
Jumat, 07 Juni 2019

Menhub Minta Tradisi Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran Dihentikan
Festival Balon Udara
(Dok Kemenhub)
      Berita Nasional :

       Berita Daerah