Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Jakarta - Baiq Nuril Maknun, dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram. Banyak dukungan mengalir untuk Nuril, mulai dari politisi hingga lembaga keagamaan menyayangkan keputusan MA tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah misalnya, dia menilai itu putusan yang salah karena menjerat korban dengan Undang-Undang ITE. "Nggak benar dong (dijerat UU ITE) karena dia korban," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/11).

Fahri mengaku tak bisa memahami nalar MA saat memutuskan kasus Baiq. Menurut Fahri, MA seharusnya melihat kasus pelecehan yang diduga dialami guru honorer itu.

"MA nggak boleh buta. Kalau pelecehan itu benar terjadi, maka tidak ada hak orang yang melecehkan itu untuk membela diri dengan cara seperti itu. Dia melecehkan kok. Bahkan prosesnya itu tidak boleh dilakukan," sebut Fahri.

Senada dengan Fahri, anggota Komisi III F-PKB Abdul Kadir Karding menilai kasus Nuril menjadi bahan berbenah pengadilan. Nuril diharapkan mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

"Kami menaruh perhatian terhadap kasus Nuril dan berharap Nuril mendapatkan keadilan yang diharapkannya. Selain itu kasus Nuril menunjukkan bahwa reformasi hukum yang telah diupayakan Jokowi selama ini masih perlu waktu untuk terus dibenahi," kata Karding, Jumat (16/11).

Menurut Karding perlu ada peningkatan kapasitas hakim agar benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi perempuan. Ia mengatakan inti penegakan hukum ialah pada keadilan dan kemanusiaan.

"Perlu upaya meningkatkan kapasitas hakim dan mendorong mereka memiliki pengetahuan dan keberpihakan bagi perlindungan, pemberdayaan perempuan," ujarnya.

Tak hanya dukungan secara lisan, Nuril juga dapat dukungan langsung berupa keterangan dalam sidang dari Komnas Perempuan. Komnas Perempuan berpendapat hukum formil belum mengakui teknologi sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam tindak pidana pelecehan seksual sehingga UU ITE tidak layak digunakan dalam kasus yang penuh ketidakmutakhiran perlindungan terhadap perempuan korban.

"Atas kondisi itu Komnas Perempuan memberikan perhatian serius pada pelecehan seksual yang dialami BN (Baiq Nuril) dan upayanya membela diri. Komnas Perempuan telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam persidangan kasus ini di Pengadian Negeri (PN) Mataram, yang telah memutus bebas BN dari dakwaan melakukan pelanggaran UU ITE, yang saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung," ucap wakil ketua Komnas Perempuan, Yunianti Chuzaifah, Jumat (16/11/2018).

Pembelaan untuk nuril juga datang dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). Ormas Islam itu menilai perbuatan Baiq Nuril tidak masuk delik pidana.

"Perlu ditegaskan, perbuatan M (kepala sekolah) menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril. Sedangkan perbuatan Baiq Nuril merekam perilaku mesum yang diceritakan M bukan merupakan delik pidana," kata Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/11).

Menurut Robikin, perbuatan Baiq Nuril juga dilakukan untuk melindungi diri dari perilaku kepala sekolah itu. Baiq Nuril disebut untuk mempertahankan rumah tangga bersama keluarganya dari tuduhan selingkuh.

Berikutnya, Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga menilai vonis Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, dia mendesak agar Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusu, punya suami. Atasannya yang selalu menggoda, kok malah Bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/11/2018).

Kasus Nuril ini bermula saat kepsek menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin.

Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi, oleh Mahkamah Agung (MA),Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. (abw/rna/detik)
Minggu 18 November 2018

PBNU Hingga Fahri Hamzah Sayangkan Putusan MA soal Baiq Nuril
Baiq Nuril
      Berita Nasional :

       Berita Daerah