Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Jakarta - PT Freeport Indonesia telah sepakat menyerahkan 51% saham atau divestasi ke Pemerintah Indonesia. Saham ini akan dibeli melalui PT Inalum (Persero) yang nantinya akan menjadi pemegang saham mayoritas di Freeport.

Pihak-pihak terkait seperti Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto sudah menandatangani Heads of Agreement (HoA) pada 12 Juli lalu. Namun, kesepakatan ini disebut-sebut masih menyisakan masalah terkait status HoA dan harga pembelian.

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan, ada hal yang mengganjal dalam kesepakatan tersebut. Misalnya menurut Menteri BUMN, HoA dinyatakan mengikat. Namun dari laman London Stock Exchange disebutkan jika Rio Tinto melaporkan HoA tersebut sebagai perjanjian yang tidak mengikat atau non binding agreement.

"Hal ini perlu mendapat klarifikasi mengingat keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/7/2018).

Hikmahanto menyebut bagaimana jika terjadi sengketa atas HoA dan dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa. "Maka jadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum?," tambah dia.

Selanjutnya, dalam laman London Stock Exchange disebutkan bahwa harga penjualan 40% participating Interest disebutkan sebesar US$ 3,5 Miliar. Harga tersebut sepertinya setelah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT FI hingga 2041.

Menurutnya, jika demikian sebaiknya Inalum tidak melakukan pembelian sebelum keluarnya ijin perpanjangan dari Kementerian ESDM. Bila tidak maka manajemen Inalum pada saat ini di kemudian hari ketika telah tidak menjabat dapat diduga oleh aparat penegak hukum telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini karena manajemen dianggap telah merugikan keuangan negara.

"Kerugian negara dianggap terjadi karena harga pembelian participating interest didasarkan harga bila mendapat perpanjangan. Padahal izin perpanjangan dari Kementerian ESDM belum diterbitkan," jelas dia.

Mantan Menkeu Kritik Keras Perjanjian Akuisisi 51% Saham Freeport

Proses akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 51% dimulai di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peristiwa ini ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) dalam rangka akuisisi 51% saham tersebut, antara Freeport McMoRan inc, induk usaha PT Freeport Indonesia, dengan BUMN PT Inalum (Persero) yang akan membeli saham Freeport.

Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier mengkritik kesepakatan akuisisi 51% saham Freeport tersebut. Menurutnya kesepakatan tersebut hanya sebuah pencitraan di tahun politik.

"Jadi bagi yang mengerti bisnis dan hukum, HoA ini sebenarnya hanya sebuah deklarasi politik alias belum ada hasil atau perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak, tapi rupanya pemerintah perlu pencitraan untuk mendongkrak Jkw di tahun politik ini," ujar Fuad dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/7/2018).

"Makanya mengangkat 'prestasi kosong' atau propaganda yang menyesatkan. Yo wis, ngono yo ngono ning ojo ngono (Ya udah, begitu ya begitu, tapi ya jangan begitu). Bisa kualat!," lanjut Fuad.

Lantas, kenapa Fuad mengkritik keras seperti itu? Fuad mengatakan Kontrak Karya tambang Freeport yang akan berakhir 2021 itu baru bisa dirundingkan dan diputuskan dua tahun sebelum berakhir, berarti mulai tahun 2019 atau pemerintahan yang akan datang.

Menurut Fuad yang lebih penting lagi kalau pemerintah untuk bisa punya saham 51% di PTFI harus beli, itu bukan prestasi.

"Sebab ibaratnya negara membeli barangnya sendiri karena sebenarnya thn 2021 izin penambangannya akan habis. Lagi pula selain pemerintah Indonesia juga tidak akan ada pihak lain yang bersedia atau berani membeli saham PTFI," tutur Fuad yang pernah menjabat Dirjen Pajak itu.

Jadi, seharusnya pemerintah bisa dan berhak memiliki saham 51% itu tanpa harus membeli pada 2021 atau setelah itu. Fuad menyampaikan, pemerintah harusnya bersabar dan tenang saja.

"Daripada pontang-panting cari utangan segala untuk membayar saham Freeport," jelas dia.

Sebagai informasi, Nilai akuisisi saham Freeport Indonesia mencapai US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 53,9 triliun (kurs Rp 14.000/US$). PT Inalum (Persero), BUMN yang akan membeli saham Freeport, mendapat tawaran sindikasi kredit dari 11 bank senilai US$ 5,2 miliar atau Rp 72,8 triliun (kurs Rp 14.000/US$).

sumber: finance.detik.com
Sabtu, 14 Jul 2018

Perjanjian Pemerintah dan Freeport Masih Bermasalah?
Tambang bawah tanah Freeport
      Berita Nasional :

       Berita Daerah