Jakarta – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, melaporkan salah satu stasiun televisi swasta, Metro TV, ke Komisi Penyiaran Indonesia terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Sam melaporkan Metro TV lantaran salah satu programnya, yang berjudul ‘Meneladani Toleransi Sang Nabi,’ terdapat hal yang cukup mengganggu.
Dalam tayangan tersebut, kata Sam, narator menyebutkan, “Para pengikut aksi Reuni 212 adalah kaum intoleransi yang merayakan kemenangan dari praktek intoleransi atas luka korban intoleransi dengan berpolitik.”
"Bukti tayangan ini dalam flash disk," kata Sam di Kantor KPI Gedung Bapetan Lantai VI Jalan Gajah Mada Nomor 8 Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2017.
Selain bukti tayangan program tersebut, Sam juga menyertakan surat aduan terhadap Metro TV. Untuk itu, dia meminta komisioner KPI untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi terhadap Metro TV.
Sam mengaku ikut serta dalam kegiatan Reuni 212 tersebut. Selain Sam, hadir juga pengacara keturunan Belanda Inge Mangundap. Dalam kegiatan tersebut, Sam mengaku tidak merasa ada masyarakat yang merayakan intoleransi atau pun berpolitik.
"Saya adalah warga keturunan, ibu Inge adalah keturunan Belanda dan beragama Kristen. Jadi aksi 212 adalah merangkul dan mempersatukan seluruh masyarakat yang berbeda ras dan agama," kata Sam.
Sam juga menilai tayangan tersebut terindikasi memecah belah bangsa dengan narasi yang bernada provokatif. Sehingga, Sam berharap ada permintaan maaf resmi dari Metro TV terkait tayangan yang dianggapnya telah salah alamat tersebut.
"Saya kecewa, marah dan tersinggung. Metro TV harus membuktikan siapa kaum intoleransi dan siapa korbannya? Apabila tidak memberikan penjelasan, maka Metro TV diduga telah membohongi publik dan memberikan pernyataan palsu serta melanggar hukum kode etik jurnalistik," kata Sam.
KPI Kaji Laporan
Menanggapi laporan tersebut, KPI akan mengkaji laporan Sam Aliano tersebut. Menurut Wakil Ketua KPI, Rakhmat Arifin, jika nanti ditemukan pelanggaran, KPI akan memediasi antara kedua pihak. Setelah itu, KPI akan memutuskan apakah perlu diputuskan sanksi administratif atau tidak.
"Ini produk jurnalistik. Kami akan merapatkan dulu, menganalisis dulu, dan kemudian kalau memang ada temuan kami, nanti kita mediasi dulu. Produk jurnalistik harus dimediasi. Pihak Metro TV dan pihak dari Pak Sam akan kita pertemukan. Sejauh mana titik temu akan ketemu nanti. Sekali lagi kita sampaikan, ini produk jurnalistik," kata Rakhmat.
Rakhmat juga menjelaskan materi yang diperkarakan Sam Aliano. Tayangan yang diperkarakan, kata dia, adanya perayaan intoleransi dan pada waktu bersamaan ada visual aksi reuni 212 di Monas. Padahal, saat itu, Sam Aliano juga ikut aksi 212 kemarin.
"Hal itulah yang menjadi keberatan Pak Sam Aliano. Beliau menyatakan keberatan dan tersinggung dinyatakan sebagai kelompok masyarakat yang intoleran," katanya.
Untuk itu, KPI akan rapat internal untuk membahas pengaduan Sam Aliano. Terkait materi rapat, KPI akan mengkaji melalui dua aspek.
Pertama, konten yang dilaporkan Sam Aliano, yaitu konten dalam editorial Media Indonesia (MI) hari Jumat kemarin.
"Itu akan kami kaji berdasarkan rekaman rekaman yang KPI punyai serta yang diserahkan Pak Sam Aliano," katanya.
Lalu, yang kedua, posisi editorial MI. Menurut KPI, yang namanya tajuk rencana, opini dari media massa boleh dibacakan. Namun, akan tetap kami dalami kesesuaiannya oleh KPI.
"Kalau editorialnya di Metro, tentunya ya idealnya editorial Metro TV, bukan editorial media yang lain. Itu lah dua pokok materi yang akan kami dalami," katanya. (ren/viva)