Lubuk Linggau – Satu mobil jenis sedan berisi satu keluarga diberondong peluru oleh polisi di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Penyebabnya, kendaraan yang berisi delapan penumpang ini menghindar saat akan diperiksa surat kelengkapannya.
Sejauh ini dari pemeriksaan sementara, senjata yang digunakan untuk menembak mobil warga yang kemudian menewaskan seorang wanita dan melukai lima lainnya itu, adalah laras panjang jenis V2.
"Iya memang pakai senjata itu (V2)," kata Kapolres Lubuk Linggau AKBP Hajat Mabrur, Rabu, 19 April 2017.
Hajat mengaku masih mendalami lebih jauh insiden penembakan itu. Namun menurutnya berdasarkan laporan anggotanya, mobil bernomor polisi BG 1488 ON itu menghindar dari razia yang dilakukan kepolisian setempat. "Mobil korban tidak mau berhenti ketika disetop. Sehingga sempat terjadi kejar-kejaran," ujarnya.
Aksi penembakan satu keluarga ini terjadi pada Selasa, 18 April 2017 di Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan. Dilaporkan bahwa ada satu keluarga dari Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu hendak pergi ke undangan pernikahan saudaranya di Lubuk Linggau.
Namun di perjalanan, mobil mereka diadang kepolisian karena sedang ada pemeriksaan surat-surat kendaraan. Dan entah mengapa, Diki (30), sang sopir memilih kabur dan melaju kencang hingga hampir menabrak anggota polisi yang bertugas.
Melihat gelagat itu, polisi pun melakukan pengejaran. Namun sayangnya, mereka melepaskan tembakan. Mobil sedan tersebut bolong-bolong dengan peluru.
Yang mengejutkannya lagi, ternyata di dalam mobil itu adalah satu keluarga dan semuanya terkena luka tembakan. Seorang diantaranya bahkan tewas karena ada tiga peluru bersarang di dadanya.
8 Orang di Dalam Mobil yang Ditembaki Polisi, 2 Bocah
Isi mobil Honda City yang ditembaki polisi karena kabur saat razia bukan enam orang, melainkan delapan orang. Satu orang di antaranya tewas.
"Saat kejadian, ada (korban) yang dibawa ke RS Siti Aisyah, ada yang ke RSUD Lubuklinggau. Data kemarin belum akurat. Kami cek hari ini, jumlah penumpang di mobil tersebut total delapan orang," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga di Mapolres, Jl Yos Sudarso No 111 , Lubuklinggau, Rabu (19/4/2017).
Korban tewas atas nama Surini (54). Dia terluka tembak di bagian dada, perut, dan paha. Sementara itu, korban luka adalah Novianti (35), Genta Wicaksono (3), Dewi Alina (39), Indra (35), Gatot Sundari (29), Diki (30), dan Margo. Khusus Indra, saat ini dia dirawat di Palembang. Sebab, kondisinya kritis.
Kepolisian memastikan akan mengusut kejadian itu. Polisi penembak mobil diperiksa Propam Polda Sumsel.
Komnas PA Desak Polisi Penembak Mobil 1 Keluarga Ditindak Tegas
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak agar petugas Polsek Lubuklinggau, Sumatera Selatan penembak mobil satu keluarga ditindak tegas. Komnas PA menilai tindakan itu adalah pelanggaran HAM.
"Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk meminta pertanggungjawaban pidana yang dilakukan aparat Kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Timur," ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Rabu (19/4/2017).
Arist juga meminta kepada pihak kepolisian agar menanggung semua biaya perawatan satu keluarga tersebut. Menurut Arist, meskipun polisi memiliki hak diskresi, mereka tidak boleh melakukan tembakan membabi buta jika target operasi tidak menyerang aparat.
Setiap menjalankan tugas operasinya, aparat kepolisian harus tunduk pada Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkap) No 08/2009 tentang Hak Asasi Manusia. Apalagi di dalam mobil itu terdapat dua anak balita.
"Tindakan penembakan membabi buta dan menelan korban, di antaranya dua anak, merupakan kesalahan prosedur dan kode etik yang mengakibatkan meninggal dunia dan cacat secara permanen dan melanggar HAM," ujarnya. (detik/viva/bsr1)