Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak tertanggal 6 Desember 2016. PP tersebut terkait kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan berlaku pada 6 Januari 2017.

Tulus mengkritik alasan Menteri Keuangan, Sri Mulyai tentang kenaikan tarif tersebut. Menurut Tulus, inflasi merupakan alasan yang kurang tepat untuk kenaikan STNK dan BKPB. Pasalnya, STNK dan BPKB merupakan pelayanan publik bukan produk jasa komersial.

“Jadi dibatalkan saja,” kata Tulus, Rabu (4/1). Tulus berpendapat, Menkeu dapat menggunakan alasan inflasi jika produk tersebut termasuk produk ekonomi komersial yang berbasik cost production dan benefid atau produk yang dikelola BUMN.

Menurut dia, kenaikan tersebut juga menjadi kurang seimbang jika tak dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Tulus menilai pelayanan pengurusan STNK dan BPKB masih sering dikeluhkan oleh masyarakat. “Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB,” ujarnya.

Kebijkan pemerintah ini pun mendapatkan respons negatif dan keberatan dari masyarakat. Tetapi pemerintah seperti saling lempar terkait kenaikan ini. Baik dari DPR, Kapolri, Menteri sampai Presiden.

Pada selasa (3/1/2017), republika.co.id memuat berita dengan judul DPR akan Panggil Menkeu Soal Kenaikan Tarif STNK dan BPKB. "Soal kenaikan tarif kami belum mendapat kabar. Nanti Menkeu akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujar Anggota DPR RI asal Kalimantan Barat, Michael Jeno di Pontianak, Selasa (3/1). Baca: (DPR akan Panggil Menkeu Soal Kenaikan Tarif STNK dan BPKB)

Besoknya pada rabu (4/1/2017), republika.co.id memuat berita dengan judul Kapolri: Kenaikan Biaya BPKB dan STNK Bukan dari Polri  "Kenaikan ini bukan dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu karena temuan BPK," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/1). (Baca: Kapolri: Kenaikan Biaya BPKB dan STNK Bukan dari Polri)

Pada hari yang sama Rabu (4/1/2017), okezone.com memuat berita dengan judul Biaya Urus Surat Kendaraan Naik, Sri Mulyani: Bukan Usulan Kemenkeu. Hanya saja, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan tarif ini bukanlah merupakan usulan langsung dari Kementerian Keuangan. Keputusan ini adalah hasil pertimbangan dari usulan yang diajukan oleh Polri. (Baca: Biaya Urus Surat Kendaraan Naik, Sri Mulyani: Bukan Usulan Kemenkeu)

Esok harinya kamis (5/1/2017), cnn.com memuat berita dengan judul Jokowi Pertanyakan Kenaikan Tarif STNK Tiga Kali Lipat. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat. (Baca: Jokowi Pertanyakan Kenaikan Tarif STNK Tiga Kali Lipat)

[berbagai sumber]
Rabu , 04 Januari 2017

Pemerintah Disesak Batalkan Kenaikan Biaya Pengurusan Surat Kendaraan
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :