majalahbuser.com, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath mengatakan, aksi 313 pada Jumat (31/3/2017) bertema tuntutan kepada pemerintah untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok harus diberhentikan karena menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Tuntutan dari umat terkait dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 tentang Pemerintah Daerah di mana kami menyampaikan Presiden berkewajiban menjalankan undang-undang, yaitu seorang terdakwa harus diberhentikan dari jabatannya," kata Al-Khaththath di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Al-Khaththath menyinggung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang langsung ditahan dan diberhentikan setelah tersangkut kasus korupsi. Ia menyebutkan jika Ahok tidak segera diberhentikan, akan membentuk preseden buruk bagi penegakan hukum.
Khaththath membantah aksi yang digelarnya berbau politis. Ia mengatakan aksi 313 adalah penyampaian aspirasi dan keinginan umat.
"Saya tidak mengerti analisis apa orang bilang ini bermuatan politik atau tidak. Tadi sudah saya jelaskan bahwa aksi dari dalam perspektif undang-undang dilindungi undang-undang di tempat umum, apalagi masalah yang tidak kami anggap sepele," ujar Khathath.
Salah satu pendukung aksi 313, Ustad Luthfi Bashori Alwi mengatakan, aksi ini sebagai langkah baik umat Islam dalam menjamin hukum dijalankan. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Malang itu, aksi juga bentuk kepedulian umat Islam dalam menegakkan syariat Islam.
"Mudah-mudahan aksi aksi damai dari yang pertama sampai kapan pun sebelum tuntutan umat Islam ini dipenuhi, kami semua tergolong umat Islam yang peduli terhadap kelestarian dan kemaslahatan umat Islam," kata Luthfi.
Sekjen FUI Harap Presiden Jokowi Terima Perwakilan Aksi 313
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau menemui perwakilan massa aksi 313. Rencananya, aksi damai tersebut dilaksanakan, Jumat (31/3/2017).
"Mudah mudahan diberikan kesempatan delegasi wakil aksi untuk berdialog dengan Presiden untuk menyapaikan aspirasi umat atau rakyat," ujar Al Khaththath dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Mesjid Baiturrahman, Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Adapun tuntutan massa aksi, yakni segera mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur non aktif DKI Jakarta.
Menurut Al Khaththath, pemecatan sedianya dilakukan segera lantaran Ahok telah berstatus terdakwa atas kasus dugaan menodai agama. Hal itu mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara, ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara.
"Aspirasi umat atau rakyat terkait undang-undang Pemerintahan Daerah pasal 83 ayat 1 dimana bahwa seorang terdakwa harus di berhentikan dari jabatannya. Sudah ada contohnya, Gubernur Banten Ratu Atut yang dicopot, itu merupakan tuntutan kita," kata Al Khaththath.
Khaththath memastikan bahwa aksi besok akan berjalan damai. Ia pun meminta aparat dapat bertugas dengan baik mengawal aksi tersebut. (kompas)