Jakarta - Dua saksi yang ditolak didengar keterangannya dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini adalah warga Kepulauan Seribu. Keduanya disebut menyaksikan pidato Ahok saat datang ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Yulihardi dan Nurkholis itu perannya ada di tempat, di lokasi. Mereka kelompok yang di tempat itu," ujar ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono seusai sidang Ahok di gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ali menyebut kedua saksi tersebut merupakan saksi tambahan untuk mengantisipasi bila ada saksi yang dijadwalkan tidak hadir dalam persidangan. Persoalan nama saksi yang tidak dikoordinasikan ini membuat tim pengacara Ahok menolak keterangan Yulihardi dan Nurkholis didengar pada sidang hari ini.
"Ada saksi yang saya perkirakan sulit hadir, saya memanfaatkan waktu karena mereka jauh, di luar kota. Saya kasih (saksi) cadangan," ujar Ali.
Soal koordinasi yang disinggung pihak Ahok, Ali meminta agar tim pengacara Ahok yang proaktif berkoordinasi dengan jaksa. "Dia nggak koordinir ke kita. Harusnya dia yang koordinasi ke kita," tegas Ali.
Sidang Ahok hari ini mendengarkan keterangan tiga saksi, yakni anggota Polresta Bogor, Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, termasuk Willyudin Abdul Rosyid, yang dihadirkan lagi untuk dikonfrontir keterangannya. Sedangkan tiga orang saksi lainnya, yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, tidak hadir dalam persidangan.
Dua nama saksi tambahan, yakni Yulihardi dan Nurkholis, ditolak didengar keterangannya pada hari ini oleh tim pengacara Ahok. "Dua nama itu tidak ada dalam koordinasi. Kami ingin fokus, kami ingin saksi pelapor dulu dihadirkan supaya lebih jelas," ujar pengacara Ahok, Humprey Djemat.
Dalam persidangan Ahok, dua anggota Polresta Bogor menjelaskan penulisan pelaporan Ahok oleh Willyudin. Ada salah ketik dalam laporan polisi yang menjadi bahan tanya-jawab dalam persidangan.
Briptu Ahmad menyebut Willyudin melaporkan Ahok ke Mapolresta Bogor pada 7 Oktober 2016. Menurutnya, Willyudin saat itu mengaku melaporkan Ahok setelah menonton video Ahok di Kepulauan Seribu pada 6 September melalui YouTube.
Willyudin, yang dihadirkan lagi dalam persidangan, membantah keterangan Briptu Ahmad. Dia menegaskan menonton video Ahok yang kemudian dilaporkan menjadi dugaan penistaan agama pada 6 Oktober.
"Harusnya teliti, jam, tanggal, kasus yang dilaporkan waktu kejadiannya kapan dicocokkan kalender, bukan hanya diterima. Makanya tadi ditanya ketua majelis apakah pernah ada koreksi dari pelapor," kata hakim anggota menanggapi kesalahan penulisan laporan polisi. (fdn/fdn/detik)