Jakarta -- Proses persidangan keempat kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan yang keempat dan beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak pelapor, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
JPU sedianya menghadirkan enam orang saksi. Akan tetapi, yang hadir hanya empat orang, yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin, dan Samsu Hilal. Adapun dua saksi lain yang tidak hadir di persidangan Ahok, yakni Muh. Burhanudin dan Nandi Naksabandi.
Seorang anggota tim advokasi GNPF MUI yang baru saja keluar dari ruang sidang, Dedy Suhardadi, mengungkapkan Nandi tidak hadir karena meninggal dunia. "Nandi sudah meninggal 7 Desember," kata Dedy di lokasi sidang, Selasa (3/1/2017). Adapun Burhanudin disebutkan tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit.
Alasan Sidang Ahok Tak Boleh Disiarkan Langsung
Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tidak diperkenankan disiarkan langsung. Alasannya, untuk menghindari saksi lain mengetahui keterangan dari saksi yang tengah dimintai keterangan.
Trimoelja D Soerjadi, salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok, menyatakan, bila media diizinkan meliput langsung materi sidang keempat yang beragendakan keterangan saksi ini, dikhawatirkan bisa mempengaruhi keterangan para saksi selanjutnya yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Supaya mereka (saksi lain) enggak mendengarkan keterangan saksi yang sedang diperiksa. Maka biasanya, itu hakim yang berpengalaman bilang, 'saksi yang belum mendengar keterangan saksi lain, yang masih ada di dalam ruangan, silakan keluar'. Supaya mereka tidak saling mencocokkan satu sama lain," katanya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Sidang di Masa Kampanye, Ahok Merasa Dirugikan
Terdakwa kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa dirugikan secara waktu dalam menjalani masa sidang. Sehingga, Ahok mengklaim tidak maksimal dalam melakukan kampanye politiknya.
Dalam sidang yang berlangsung selama 11 jam pada hari ini, Ahok menyebut bahwa saksi, Gus Joy telah mengaku merupakan pendukung dari pasangan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Ahok mengendus adanya unsur politik di dalamnya.
Menurut Ahok, Gus Joy sebagai saksi memang menjamin bahwa pernyataannya objektif. Padahal di sisi lain, lanjut Ahok, Gus Joy melakukan deklarasi dukungan ke Paslon nomor urut 1 sebelum melaporkan dirinya ke pengadilan.
"Makanya saya merasa saya dirugikan, saya tidak ada waktu untuk kampanye, (sidang) seharian, tiap minggu harus seperti ini," kata Ahok usai menjalankan sidang di kantor Kementerian Pertanian, Selasa 3 Januari 2017. Ahok juga menyayangkan permintaan Gus Joy kepada hakim untuk menahan dirinya.
(berbagai sumber)