Jakarta -- Bagi Anda yang berniat membeli mobil pada awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan.
Kenaikan ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek, melainkan karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016. (Lihat Daftar)
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Kenaikan cukup banyak terjadi pada tarif pembuatan maupun perpanjangan STNK serta BPKB baik roda 2,3 maupun roda 4 atau lebih. Tarif pembuatan STNK roda 2 dan 3 baru maupun perpanjangan adalah Rp 100.000 naik dari sebelumnya yang hanya dipungut Rp 50.000.
Sama halnya dengan tarif perpanjangan STNK roda 2 dan 3 yang juga dipatok dengan tarif Rp 100.000. Kenaikan juga terjadi pada pembuatan STNK roda 4 atau lebih maupun perpanjangan, yang nantinya bertarif Rp 200.000, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 75.000.
Pada PP yang baru ini juga akan diberlakukan pemungutan pada pengesahan. Dari yang sebelumnya tidak ada, pada tahun depan untuk pengesahan roda dua diberlakukan tarif Rp 25.000 sedang roda 4 atau lebih Rp 50.000.
Kenaikan 2 kali lipat terjadi pada ongkos pembuatan TNKB. Untuk roda 2 dan 3 jika sebelumnya diberlakukan tarif Rp 30.000, maka untuk tarif baru diberlakukan kenaikan 2 kali lipat yaitu Rp 60.000.
Sedangkan pada TNKB roda 4 atau lebih, tarif naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.Untuik mutasi keluar, pada roda 2 dan 3 sebelumnya Rp 75.000 naik menjadi Rp 150.000, sedang untuk roda 4 yang sebelumnya Rp 75.000 menjadi Rp 250.000.
Kenaikan tertinggi terjadi pada pembuatan BPKB baru dan ganti kepemilikan. Pembuatan BPKB baru untuk roda 2 dan 3 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000.
Sedangkan roda 4 atau lebih dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. Untuk ganti kepemilikan juga mengalami kenaikan, pada roda 2 dan 3 dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000, sedangkan roda 4 atau lebih dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.
Ketentuan pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut, juga mengatur tentang tarif pembuatan SIM C baru menjadi Rp. 100.000. Kemudian untuk perpanjangan SIM A, B1, B2 akan diberlakukan tarif sebesar Rp 120.000. Sementara untuk SIM D, tarif pada tahun mendatang adalah Rp 50.000, SIM D1 tarif Rp.50.000 dan SIM Internasional diberlakukan tarif Rp 225.000.
Untuk perpanjangan SIM C tetap dengan tarif Rp 75.000, dan untuk perpanjangan SIM A, B1, B2 akan diberlakukan tarif sama dengan yang dulu Rp 80.000. Namun, kenaikan terjadi pada perpanjangan SIM D yang mulanya bertarif Rp 25.000 tetap menjadi Rp 30.000. (pri/bsr1)