Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penyidikan kasus penembakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, Dedi (25 tahun). Tersangka kasus ini, oknum Brigade Mobile berinisial BM (25) ditahan di Markas Polda Jatim, Surabaya.
Kasus ini semula ditangani Kepolisian Resor Jember. Pihak Polda beralasan kasus diambil alih, guna lebih mudah dan tuntasnya penanganan kasus tersebut. "Tersangka ditahan di Polda Jatim," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, kepada wartawan, Senin 13 Maret 2017.
Dia mengatakan, insiden penembakan itu harus dijadikan pelajaran oleh semua anggota yang bertugas di jajaran Polres. Polda akan melakukan evaluasi intensif dan rutin, terkait penggunaan senjata api. "Penggunaan senpi anggota akan dievaluasi," kata Barung.
Menurutnya, yang paling dievaluasi adalah psikologi anggota yang dipersenjatai dengan senpi. Kata dia, labilitas kejiwaan seseorang berpengaruh pada penggunaan senpi. "Evaluasi akan dilakukan empat bulan sekali oleh Polres masing-masing," ucap Barung.
Kasus penembakan mahasiswa Unmuh Jember bermula ketika Dedi, warga Bima, Nusa Tenggara Barat, bersama temannya, Brigadir RAG, menunggangi satu sepeda motor di Kota Jember pada Sabtu dini hari, 11 Maret 2017. Sesampai di Jalan Sultan Agung, dua mobil, Suzuki Swift dan Honda Jazz, melaju kencang menyalip motor yang ditunggangi korban.
Korban dan RAG mengejar dan menghentikan mobil Honda Jazz di depan tempat perbelanjaan, Hardy's Jember. Korban dan penumpang mobil Jazz terlibat cekcok. Tiba-tiba terdengar letusan satu kali. Korban Dedi terkapar, dengan luka tembak di rahang tembus ke batang kepala.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Penumpang mobil Jazz lekas-lekas melarikan diri dan berhasil ditangkap keesokan harinya. Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, saat rilis mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang berbuat pidana. (asp/viva)