Kediri -- Polres Kediri Kota akhirnya 'buka suara' perihal anggotanya yang tertangkap dalam pesta sabu bersama dua orang anggota Polres Mojokerto dan Polres Jombang. Aiptu DPD, tercatat aktif sebagai anggota Babinkamtibmas Polsek Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wibowo membenarkan, adanya salah satu anggota yang terjaring Operasi Tumpas Polres Kediri bersama dua anggota kepolisian dari polres lain. Namun, pihaknya berjanji tidak akan mencampuri persoalan pidana pelaku yang kini ditangani Polres Kediri.
"Terkait Kasus operasi tumpas Polres Kediri, dimana salah satu anggota Polres Kediri Kota terlibat, saya tidak akan mencampuri terkait pidana di Polres Kediri," tegas AKBP Wibowo, Selasa (14/2/2017).
Perbuatan DPD menurut, Kapolres telah melanggar normal hukum, namun bukan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, untuk sanksi yang dapat dijatuhkan bisa berupa penundaan pangkat, penundaan gaji berkala maupun penempatan khusus.
"Untuk sanksi disesuaikan dengan peran. Kami tegaskan bahwa, setiap anggota Polri wajib menjaga norma norma hukum. Untuk sanksi pemecatan ini, hanya diberlakukan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik. Sementara yang bersangkutan ini jelas melanggar norma," tandasnya.
Aiptu DPD kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Hasil pemeriksaan sementara diketahui, apabila yang bersangkutan hanya sebagai pengguna sabu, bukan pengedar.
Kapolres mengaku, pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu DPD menjadi pelajaran berarti baginya dan seluruh anggota Polres Kediri Kota bersama jajaran polsek di bawahnya. Pihaknya langsung mengumpulkan seluruh anggota, guna diberikan pembekalan.
Disisi lain, Kapolres Kediri Kota melontarkan kritik terhadap beberapa media massa yang memberitakan kasus ini secara berlebihan. Terutama pada pembuatan judul berita.
"Ada beberapa pemberatan yang berlebihan. Salah satu media konvensional mengangkat judul Tiga Perwira Polisi Terlibat Jaringan Narkoba. Judulnya sungguh ngeri. Janganlah seperti ini," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kediri meringkus tiga oknum polisi aktif yaitu, Aiptu SI dari Polres Mojokerto, Aiptu SYD dari Polres Jombang dan Aiptu DPD dari Polres Kediri Kota. Ketiganya ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkoba, Sabtu lalu.
Dalam pengungkapan kasus itu, ternyata para anggota Polri tersebut sedang berpesta sabu bersama dua orang perempuan pemandu lagu di sebuah rumah kosong di wilayah Mojokerto. Dari penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap sabu. (nng/ted/bj)