Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Batam -- majalahbuser.com, Penggusuran Ratusan Rumah Liar (RULI) yang dilakukan tim terpadu Kota Batam yang terdiri dari gabungan TNI, POLRI, SATPOL PP dan DITPAM di RT/RW 05/04 Kampung Agas, Kelurahan Tanjunguma Kecamatan Lubuk Baja, selasa (17/1/2017) adalah merupakan tahap awal dalam proses pembangunan gardu induk transmisi PLN dan Rusunawa yang akan dikerjakan Oleh PT.Wira Nata Tamtama.

Kepada majalahbuser.com, Owner PT. Wira Nata Tamtama, Bambang Soediono mengatakan, bahwa sebelum melakukan pengosongan rumah liar milik warga di atas lahan perusahaan miliknya, pihak perusahaan (PT.Wira Nata Tamtama)  dan Pemko Batam telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat selama 7 bulan bersama - sama dan memberikan win - win solution dalam pembahasaan proses ganti rugi rumah warga yang akan digusur.

Tetapi Bambang menduga ada oknum provokator yang sengaja membuat suasana penggusuran rumah liar menjadi ricuh dan memanas. Menurutnya, dari 150 Kepala Keluarga (KK) sudah ada 61 KK yang menyetujui dengan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan miliknya.

"Dari awal Kami sudah Cukup berkomitmen dalam memberikan kompensasi dan solusi kepada warga yang rumahnya digusur, pemerintah harus mendukung Batam bebas dari rumah liar dan masyarakat kecil memiliki rumah yang layak," tegas Bambang  di ruang kerjanya, kamis, (19/1/2017)

Bambang  menambahkan, perusahaannya sudah melalui sejumlah prosedur, dan secara hukum BP Batam telah mengeluarkan legalitas status tanah milik perusahaanya dan perusahaan sudah cukup berbaik hati kepada warga yang menumpang diatas tanah miliknya.

"Bahkan ada warga dari luar Tanjung Uma yang Membangun Kost - Kostan beberapa Pintu untuk keuntungan Pribadinya, Pihak PT. Wira Nata Tamtama tidak hanya menggusur lalu mengusir.. kami berikan kompensasi kepada warga yang rumahnya digusur secara manusiawi," ujar Bambang dengan Nada kesal.

Kompensasi yang Diberikan PT.Wira Nata Tamtama kepada warga yang rumahnya digusur memiliki dua pilihan dan persyaratan. Pertama, setiap KK Harus bisa menunjukan KTP dan Kartu Keluarga asli Kota Batam kepada Pihak Perusahaan dan memang pernah memiliki rumah diatas lahan Perusahaan yang rumahnya telah digusur.

Setelah Persyaratan Adimistratisnya lengkap Setiap kepala keluarga akan mendapatkan Kavling ukuran 6 × 10 meter didaerah punggur akan  diberikan uang bongkar rumah dan uang transport untuk memindahkan barang - Barang miliknya sebesar Rp.3.400.000.

Pilihan kedua, Jika warga tidak ingin mendapatkan Kavling dari Perusahaan akan diberikan kompensasi uang Sebesar Rp 6 juta.

Bambang mengatakan, diatas lahan seluas 7,5 hektare miliknya akan ada tiga tahap pembangunan, tahap pertama PT.Wira Nata Tamtama yang telah bermitra dengan PLN akan membangun gardu induk transmisi PLN diatas lahan seluas 3 hektare. untuk memenuhi pasokan energi listrik kota Batam selama 4 tahun kedepan. Sehingga krisis energi listrik dikota Batam Bisa diminimalisir melihat Batam Ini adalah kota industri dan salah satu kota tujuan wisata ke 3 setelah pulau bali dan pulau jawa.

"Perusahaan kami pada tahap pertama fokus terlebih dahulu menyelesaikan gardu induk transmisi PLN, sedangkan ditahap kedua 2 hektare lahan tanah miliknya telah di hibahkan kepada Pemerintah Kota Batam untuk dibangun Rusunawa, jadi masyarakat kecil yang tidak memiliki rumah bisa menempati rumah layak huni," kata Bambang Yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KONI Kepri

"Kami Prioritaskan rusunawa nanti yang akan dibangun untuk masyarakat di sekitar tanjung Uma, sedangkan sisanya 2,5 hektare ditahap ketiga akan dibangun kawasan bisnis miliknya sendiri seperti apartement 25  lantai. jadi tidak semuanya dibangun untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan saja, tetapi saya membangun untuk kemajuan kota batam dimasa depan serta kebutuhan masyarakat kecil," imbuhnya.

Dengan adanya pembangunan proyek gardu induk transmisi PLN dan rusunawa masyarakat di Tanjung Uma, selaku tokoh masyarakat Tanjung Uma dan juga Owner SMK MULTISTUDI HIGH SCHOOL, Dia sangat berharap Pemerintah Kota Batam serta seluruh lapisan masyarakat turut mendukung dengan adanya proyek pembangunan yang akan segera dilaksanakan Oleh PT.Wira Nata Pratama miliknya.

Sementara, Ketua Tim Penggusuran Ruli Tanjung Uma dan Juga sebagai pejabat asisten pembangunan Pemerintah Kota Batam M.Syuzairi, ketika dihubungi melalui Telepon Selulernya oleh wartawan majalahbuser.com terkait penggusuran rumah liar warga  tanjung uma mengatakan, semua proses penggusuran rumah warga diatas lahan  PT .Wira Nata Tamtama sudah sesuai prosedur yang ada.

"Pihak perusahaan pemilik lahan telah memberikan kompensasi kepada masing - masing warga yang rumahnya telah digusur. Pemko Batam dan pihak perusahaan pemilik lahan  telah melakukan sosialisai selama tujuh bulan untuk tercapainya kesepakatan bersama warga," katanya. (m.imron)
Minggu, 22 Januari 2017

Ini Penjelasan PT Wira Nata Tamtama Soal Pembangunan Gardu Induk PLN dan Rusunawa di Kampung Agas
Owner PT. Wira Nata Tamtama, Bambang Soediono
(foto: M.Imron)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :