Jakarta - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tengah berlangsung. Namun KPK berharap hal itu tidak mengganggu pelayanan publik terkait e-KTP.
"Kemarin kami terima pihak dukcapil. Meski (kasus) e-KTP berjalan, kami harap pelayanan publik untuk e-KTP tidak terganggu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
"Tidak hanya pencetakan, tapi bagaimana data tunggal sistem berjalan, konsep awal e-KTP terwujud," imbuh Febri.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan kasus korupsi tidak mempengaruhi program e-KTP yang sudah berjalan lima tahun terakhir. "Tetap jalan terus," kata Zudan, Jumat (10/3).
Masyarakat diminta tidak khawatir terhadap program e-KTP yang telah berjalan. Sebab, tidak ada kaitan kasus pengadaan korupsi dengan kelanjutan program itu. "Semua dilayani dinas dukcapil masing-masing," ujar Zudan.
Proyek yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu baru menjerat dua orang dari sisi birokrat, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keduanya ialah eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.
Dalam waktu dekat, KPK pun memastikan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru. Penetapan itu berkaitan dengan dakwaan yang menyebut Irman dan Sugiharto melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.
Kata KPK soal 37 Orang yang Tak Disebut Namanya di Dakwaan e-KTP
Terdapat 37 nama anggota Komisi II DPR yang disebut menerima jatah duit korupsi e-KTP. KPK menyebut 37 nama tersebut pun memiliki peluang untuk menjadi tersangka.
"Semua terlibat punya peluang sama," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Terkait 37 nama yang belum disebut, KPK menegaskan bukan hanya Komisi II saja yang terlibat. Ada juga dari fungsi strategis lainnya yang memiliki keterlibatan.
"Tidak semua nama bisa disebutkan. Suap di DPR dan DPRD, kami temukan ada orang jadi simpul. Peran aktif dan ada yang terima pasif. Kami lihat kaitannya dulu," ucap Febri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 anggota Komisi II masing-masing menerima uang dari kisaran USD 13 ribu sampai USD 16 ribu dalam surat dakwaan. (detik)