majalahbuser.com, Sejumlah tim kuasa hukum dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mendatangi Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat 31 Maret 2017. Mereka menuntut kejelasan terkait penangkapan terhadap Koordinator Aksi 313, Muhammad Al Khaththath.
Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Abdul Chair Ramadhan, mengaku ingin mempertanyakan duduk perkara dan alasan yuridis dari penangkapan Al Khaththath. Menurutnya, Aksi 313 ini merupakan aksi damai yang dijamin konstitusi.
"Ketika pimpinan aksi ditangkap tentu ada kekhawatiran, ini ada apa? Saya rasa publik pun bisa menilai. Tiap aksi pasti ada yang ditangkap," kata Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, Abdul Chair Ramadhan pada awak media di depan Mako Brimob.
Abdul membantah keras jika Al Khaththath yang menjabat sebagai Sekjen Forum Ulama Indonesia itu berupaya melakukan makar. "Tidak logis jika disebut makar, tidak ada kaitannya. Ini fitnah yang sangat kejam, tidak sesuai dengan Undang-undang? yang berlaku di Indonesia," ujar dia.
Baginya, aksi damai yang digelar di Jakarta pada hari ini adalah jelas, untuk mencari keadilan atas kasus yang menjerat Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Tuntutannya kan jelas, menahan Basuki Tjahaja Purnama. Bukan makar," tegasnya.
Ditempat yang sama, tim advokasi GNPF MUI, Nasrullah Nasution menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap atas kasus ini. "Kita tentu sangat prihatin seperti izin kebebasan berekspresi disikapi pasal karet. Publik bisa menilai. FUI sendiri akan bersikap," katanya
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum maupun rekan Al Khaththath belum diizinkan masuk oleh petugas. Alhasil, mereka pun belum bisa berkomentar banyak terkait kondisi maupun kronologi penangkapan itu.
Sebelumnya dikabarkan, Sekjen FUI yang merupakan koordinator Aksi 313 ditangkap aparat Kepolisian pada Kamis dini hari, atas tuduhan pemufakatan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya dan langsung dibawa ke Mako Brimob.
Polisi bukan sekali ini saja menangkap pihak-pihak yang terkait dengan Aksi Damai ini. Jelang aksi 212 pada Desember 2016 lalu, polisi juga menangkap 10 orang dengan tuduhan pemufakatan makar. Sejumlah tokoh yang ditangkap antara lain, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.
Wiranto Jelaskan Alasan Jokowi Tak Temui Massa Aksi 313
Menkopolhukam Wiranto menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerima massa aksi 313. Menurutnya, Jokowi sama sekali tidak menganggap remeh massa aksi 313.
"Presiden tidak menerima langsung bukan menganggap remeh umat, bukan karena tidak menerima aspirasi masyarakat secara pribadi. Ini karena jika Pak Jokowi menerima semua harus bertemu dengannya setiap hari, tentu akan sangat repot," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Wiranto mengaku Jokowi telah menunjuknya sebagai perwakilan resmi untuk menerima aspirasi dari massa aksi 313. "Presiden menyerahkan kepada saya untuk mendengarkan aspirasi, untuk secara resmi ditunjuk mewakilinya," ujarnya.
Lebih lanjut Wiranto mengatakan mau menerima perwakilan massa aksi 313 karena aksi berlangsung tertib. Dia pun menyebut ada 3 tuntutan dari massa aksi 313 yang diterimanya.
"Karena demo tertib, makanya saya bersedia menerima. Kita telah mengadakan tukar pikiran yang intens, kita menemui titik temu. Tuntutan demonstran, pertama, jangan sampai ada kriminalisasi ulama; kedua, minta bertemu Presiden; ketiga, masalah Ahok yang diminta supaya pemerintah tegas memberhentikan Ahok karena berlandaskan undang-undang," ucap Wiranto.
Dia pun menegaskan tidak bertemunya Jokowi dengan massa aksi 313 bukanlah bentuk ketidakpedulian pemerintah. Wiranto menjamin apa yang disampaikan perwakilan massa aksi 313 akan disampaikan olehnya kepada Jokowi.
"Seolah pemerintah tidak peduli, tidak demikian. Presiden bukan tidak mau menerima. Saya representasi resmi pemerintah. Pasti saya sampaikan kepada Presiden apa yang disampaikan dan alhamdulillah mereka percaya pada saya," tutur Wiranto. (detik/viva/bsr1)