Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Bawaslu DKI menemukan banyak pemilih yang membawa identitas lengkap dan antre sebelum pukul 13.00 WIB tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kasus tersebut ditemukan sedikitnya di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Terkait penyelenggaraan di TPS, Bawaslu memiliki temuan terbanyak adalah kasus pemilih yang sudah membawa identitas lengkap dan antre sebelum pukul 13.00 WIB tapi tidak dapat menggunakan hak pilih," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kantornya, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).

Berikut data TPS tempat ditemukannya banyak pemilih yang sudah membawa identitas lengkap namun tak bisa memilih berdasarkan data Bawaslu:

1. TPS 01 Ujung Menteng, Jaktim
2. TPS 13 Meruya Utara, Jakut
3. TPS 48, MOI Kelapa Gading Jakut
4. TPS 49 MOI Kelapa Gading Jakut
5. TPS 52 Kelapa Gading Barat, Jakut
6. TPS 01 Ujung Menteng, Jaktim
7. TPS 33 Kemayoran, Jakpus
8. TPS 88, Jakbar
9. TPS 29 Apartemen Mediterania, Jakbar
10. TPS 30 Menteng Atas, Jaksel.
11. TPS 31 Menteng Atas, Jaksel.
12. TPS 32 Menteng Atas, Jaksel.

Di lokasi yang sama pimpinan Bawaslu DKI Ahmad Fahrudin mengatakan, penggunaan suket yang dilakukan oleh pemilih ini harus menjadi perhatian KPU DKI Jakarta. Ia meminta Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan KPU DKI Jakarta untuk inventarisir pemilih yang menggunakan e-KTP dan suket.

"Terkait suket, Bawaslu DKI mendesak Disdukcapil dan KPU DKI untuk inventarisir pemilih yang menggunakan e-KTP karena tidak masuk DPT dan gunakan suket," ujarnya.

Fahrudin mengatakan, data terakhir yang dimiliki ada sebanyak 84.591 orang yang menggunakan suket. Jumlah tersebut terdiri dari 31.182 orang yang menggunakan suket pengganti e-KTP yang sudah lulus uji ketunggalan. Sisanya baru terdata dalam database Disdukcapil.

Ia menginginkan dari inventarisir tersebut, dapat didapatkan ketepatan data dengan masyarakat yang menggunakan suket. Sehingga kecurigaan atas penggunaan suket oleh masyarakat dapat terjawab.

"Kemungkinan data yang 54 ribu lebih itu bila ada data ganda bisa kemungkinan terjadi. KPU DKI harus validasi hingga tidak ada daftar pemilih ganda. Apakah orang itu sudah ber-KTP di tempat lain atau belum. KPU DKI dapat kerja sama dengan Disdukcapil agar tidak ada KTP ganda," ujarnya.

Di luar hal tersebut, menurutnya pendataan yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta dapat membuat para pemilih yang menggunakan e-KTP tersebut kemudian dapat masuk ke dalam DPT.

Fahrudin mengatakan, hal tersebut dapat meminimalisir munculnya antrean panjang pemilih yang hanya memiliki waktu selama satu jam untuk mencoblos. Sehingga pemilih yang memakai suket dapat masuk ke dalam waktu pemilihan di bawah pukul 12.00 WIB pada putaran kedua nanti dapat dikurangi.

"Maka kami menyarankan, jika dua putaran, dia harus mempercepat proses suket itu. Jika sudah divalidasi, cepat diberikan e-KTP. Sehingga pemungutan suara di atas jam 12.00 WIB tidak terjadi pembludakan," ungkapnya. (jbr/rna/detik)
Sabtu 18 Februari 2017

Bawaslu Desak KPU DKI Inventarisir Pemilih yang Gunakan e-KTP
Ilustrasi
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :