Jakarta - KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012. BI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
"Dalam pengembangan penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, KPK menetapkan BI, Wali Kota Madiun, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Bambang diduga dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul sumber, lokasi, peruntukan, dan pengalihan hak-hak atau kepemilikan. KPK menduga tujuan tersebut merupakan hasil kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
"Tersangka BI diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," jelas Febri.
Akibat perbuatannya itu, Bambang disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Uang tunai Rp 1 miliar dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing berhasil disita penyidik KPK. (irm/rnadetik)