Jakarta – Jaksa penuntut umum kebingungan karena tidak mengetahui identitas sejumlah saksi yang dihadirkan kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di persidangan ke-16 perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua tim JPU Ali Mukartono mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan tak dikenali karena namanya tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan.
"Kita tidak tahu siapa yang diajukan karena di berkas tidak ada. Kita tunggu siapa yang dihadirkan, kita harus tahu identitasnya, baru kita ada sikap, kita terima atau tidak," ujar Ali nya di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.
Menurut Ali, meski tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang penting saksi-saksi yang dihadirkan kubu Ahok memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 120 KUHP.
"Kriterianya sesuai dengan keahliannya, itu saja. Di Pasal 120 KUHAP disampaikan keahliannya seperti apa," kata dia.
Dalam persidangan kali ini, tim penasihat hukum Ahok dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi ahli. Tak semua dari tujuh saksi, namanya ada dalam BAP.
Ahli yang namanya sudah masuk dalam BAP yakni, ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Kemudian, lima orang ahli meringankan Ahok yang akan dihadirkan ke dalam persidangan namun belum di BAP di antaranya, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH.Masdar Farid Mas'udi.
Lalu ada ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan. Dan yang terakhir yaitu, ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
Bukan hanya akan menghadirkan lima ahli, rencananya juga tim penasihat hukum Ahok akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang juga merupakan ahli meringankan mereka namun berhalangan hadir di persidangan itu. (hd/viva)