Jakarta – Presiden Republik Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, akhirnya buka suara terkait polemik mobil kepresidenan. Menurutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, disebutkan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
"Dasar hukumnya sangat jelas. Karena itu, setelah tanggal 20 Oktober 2014, mobil yang sudah 7 tahun saya pakai diantar dan diserahkan ke rumah saya. Ini saya nilai tidak salah. Apalagi, sudah dijelaskan kalau mobil itu tetap milik negara, dan di bawah kendali Paspampres," kata SBY, melalui keterangan resminya, Selasa, 21 Maret 2017.
Ia juga mengklaim jika sebenarnya mobil yang disediakan negara sangat jarang dipakai. SBY mengaku terakhir kali memakai mobil tersebut pada September 2016. "Waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit, dan langsung rusak. Mobil itu kini berusia 10 tahun dan mudah sekali mengalami gangguan," katanya.
SBY sudah lama berencana mengembalikan mobil ke negara. Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Oleh karena itu, ia menambahkan, tidak mungkin dirinya mengembalikan mobil dalam keadaan rusak.
"Dua hari yang lalu, Komandan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya. Karena itulah, saya sedih dengan pemberitaan media yang sangat menyudutkan saya. Seolah-olah saya membawa mobil yang bukan hak saya," kata SBY.
Pada kesempatan terpisah, Partai Demokrat langsung menanggapi pemberitaan yang menyebut mantan Presiden SBY masih menggunakan mobil kepresidenan.
“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, Negara diwajibkan untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mereka," kata Didi Irawadi Syamsuddin, Wasekjen Partai Demokrat.
Saat SBY purnabhakti, Negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan yang dapat diterima, yakni penghematan. Karena itulah, saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan kepada SBY.
Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban Negara kepada mantan pimpinan negara. Meski demikian, SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan tersebut.
"Saya sangat menyesalkan framing (arah) yang dibangun seolah-olah Presiden ke-6 SBY sengaja meminjam mobil lalu tidak pernah mengembalikan. Hendaknya semua pihak obyektif dan mendudukkan persoalan sesuai fakta yang benar," tuturnya.
Menurutnya, adalah kewajiban pihak Istana untuk mendudukkan persoalan pada fakta yang benar dan segera jelaskan persoalan yang sesungguhnya pada publik sehingga pemberitaan bisa diluruskan. (ase)
Sebelumnya, persoalan mobil ini mencuat, setelah kendaraan dinas yang sehari-hari digunakan Jokowi, mogok. Terakhir, pada Sabtu, 18 Maret 2017, saat kunjungan kerja di Kalimantan Barat, mobil itu mogok sehingga Presiden dan Ibu Negara Iriana, berganti mobil.
Namun peristiwa mogoknya mobil dinas Jokowi ini ternyata sudah berkali-kali. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan sudah empat kali mobil itu mogok. (berbagai sumber/bsr1)