Garut -- 40 puluh tahun membesarkan 13 anak sendiri karena suami meninggal, Siti Rohaya (83) atau akrab dipanggil Amih, tak pernah mengeluh. Ia berhasil menyekolahkan seluruh anaknya hingga sarjana. Sayang, di usia senjanya, ia digugat anak kandungnya sendiri ke pengadilan. Masalahnya sepele. Utang Rp 20 juta.
Suami Amih, Adang Ranudinata meninggal tahun 1976. Sejak saat itu ia membesarkan anak-anaknya sendiri. "Saya didik anak sendiri, karena suami meninggal. Kini semua anak saya sarjana semuanya," ujar Amih saat ditemui di rumah anak bungsunya di Kelurahan Muara Sanding, Garut Kota, Garut, Jum'at (24/03/2017).
Ia mengaku tak berat mendidik anak-anaknya. Sejak kecil, mereka dididik mandiri dan gotong royong. "Kuncinya adalah gotong royong. Jadi kakak-kakaknya yang sudah sukses membantu adiknya yang masih sekolah dan kuliah waktu itu. Ya alhamdulillah sekarang semuanya sudah sukses dan udah berkeluarga," ungkap Amih.
Karena itu ia tak menyangka, salahsatu anaknya, Yani Suryani yang merupakan anak kesembilan, menggugatnya. "Amih mah enggak nyangka anak yang disayang Amih itu malah menggugat ke pengadilan," ungkap Amih sambil mengusap air matanya. Meski begitu, ia mengaku tak tertekan dengan kasus ini. "Yakin aja Allah selalu bersama Amih, jika ada ujian sebesar kapal, maka nikmat Allah itu seluas lautan," tuturnya bijak.
Awalnya, Kasus utang piutang ini terjadi pada 2001 antara kedua anak Amih yaitu Asep Ruhiyat dan Yani Suryani. Asep meminjam uang sekitar Rp 42 juta kepada Yani. Namun baru terbayar setengahnya. Tersisa utang Rp 20 juta.
Oktober 2016 lalu, Yani datang ke Amih dan memintanya menandatangani surat keterangan soal utang Asep adalah utang Amih. Dengan alasan akan diceraikan suaminya kalau Amih tak menandatangani, Yani membujuk Amih. Akhirnya karena iba, Amih pun menandatanganinya. Namun ia tak menyangka surat itu membuatnya menjadi pesakitan. Ia kini digugat Yani Rp 1,8 miliar untuk kerugian materil dan immateril.
Bupati Purwakarta Kunjungi Amih
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengunjungi Siti Ruhayah (83) yang akrab disapa Amih di Kampung Sanding Atas, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Kedatangan Dedi untuk memberikan bantuan hukum atas gugatan perdata utang piutang yang sudah masuk masa persidangan.
Dedi mengatakan bahwa kedatangannya ke Garut sebagai bentuk kepedulian seorang anak kepada ibunya yang sedang mendapatkan kesulitan. Selain menyediakan pengacara, Dedi juga memberitahukan bahwa sudah ada komunikasi dengan pihak penggugat (Yeni Suryani dan Handoyo). "Jadi saya sudah datang ke sini untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan upaya yang sudah saya tempuh," ujarnya, Sabtu 25 Maret 2017.
Dedi juga siap membayar utang piutang Amih kepada putri dan mantunya sesuai perhitungan bunga bank selama 16 tahun. "Yah, kalau dihitung dengan standar harga emas yang berlaku, itu sudah melanggar undang-undang perbankan," ungkap Dedi.
Dedi melanjutkan, kasus serupa sering terjadi, kasus yang menimpa Amih menurutnya biasa. Dia sering kali membereskan persoalan-persoalan yang lebih berat. "Jadi, kasus seperti ini saya sering ikut campur, saya merasa bahwa yang menimpa kaum ibu saya harus membela," ujarnya. (detik/viva)