Kediri -- majalahbuser.com, Janji pimpinan TNI untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan tindak pidana dibuktikan dengan dimejahijaukan, terdakwa Serma Waluyo, Babinsa Kelurahan Bandar Lor, Kota Kediri.
Selasa (16/5) kasus anggota Kodim 0809 aktif ini kembali digelar dengan menghdirkan 9 saksi, diantaranya Kepala Kelurahan Pojok, Erly Maya Rumiyati yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat itu.
Kasus pencurian sejumlah kayu sengon milik Pemkot memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi – saksi. Sedikitnya 9 orang akan dihadirkan di Pengadilan Militer III-13 Madiun.
“Kami telah menerima surat tersebut dan atas seijin pimpinan, saya akan datang selaku saksi terdakwa,” jelas Kepala Kelurahan Pojok, ditemui usai acara Gowes Forpimda di Kawasan Wisata Goa Selomangleng, Minggu (13/5).
Ditambahkan Erly, Kepala Kelurahan tidak memiliki tujuan apapun, kecuali menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pohon sengon berada di atas lahan milik pemerintah kota ini, ternyata dikuasai oleh Waluyo, oknum TNI. Kabar tersebar, bahwa kayu tersebut dibeli dari Matori (51) warga RT 14 RW 03 Lingkungan Jarakan Kelurahan Pojok seharga Rp 10 juta.
“Tidak benar kabar itu, yang benar Pak Waluyo dulu Tahun 2012 yang membeli lahan itu dari saya seharga 2,5juta. Meski seharusnya harga umum tanah garapan ini sebesar 6juta. Apalagi dulu saya tanami pohon jati, dipinggirnya ada pohon mahoni,” jelas Matori, ditemui di rumahnya.
Terkait digelarnya sidang ini, Dandim 0809, Letkol (Arm) Joko Setyo Kurniawan menjelaskan, bila dirinya pribadi lebih berkeinginan menyelesaikan kasus ini secara mediasi. Namun dikarenakan terjadi disaat dirinya belum menjabat, tiada pilihan kecuali menghormati kasus hukum yang sudah berjalan.
“Sebenarnya saya tidak berhak berkomentar atas kasus ini, karena terjadi sebelum saya menjabat. Namun karena kasus hukum telah berjalan, kami menghormati apapun keputusannya,” jelasnya. (Nanang Priyo Basuki)