Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan penodaan agama. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Bila hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.

Namun, jika Ahok tidak melakukan suatu tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan.

"Jadi tuntutan pidana 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun artinya Pak Basuki tidak masuk penjara kalau dalam 2 tahun masa percobaan tidak ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, usai sidang tuntutan Ahok di Departemen Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Kamis (20/4/2017).

Jaksa Ali Mukartono dalam sidang pembacaan tuntutan menyebut Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali.

Jaksa Agung: Tuntutan untuk Ahok Sudah Layak dan Patut

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun untuk terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah layak.

"Itu yang dianggap layak dan patut oleh JPU nya, tak ada maksimal dan minimal," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Prasetyo mengatakan, JPU tidak berat sebelah dalam menentukan tuntutan untuk mantan Bupati Belitung Timur itu. Menurutnya, JPU dalam menyusun tuntutan sudah menimbang dan memperhatikan sisi objektifitas dan subjektifitas.

"Jaksa itu harus obyektif, saya katakan sekali lagi, Jaksa ini berdiri di posisi subyektif mewakili kepentingan masyarakat, tapi sudut pandangnya tetap objektif ya, hitam ya hitam, putih ya putih," terang Prasetyo.

Terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Profesor Topo Santoso mengatakan, jaksa berhak menuntut hukuman percobaan. Menurut dia, hukuman untuk terdakwa tidak selalu tentang penjara. (liputan6/bsr1)

Kamis, 20 April 2017

Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Ahok Tak Perlu Masuk Penjara
sidang pembacaan tuntutan Ahok
       Berita Daerah

      Berita Nasional :