Tulungagung -- majalahbuser.com, Pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Sidang 3 Tahun 2017 DPRD menerima sejumlah Ranperda untuk dibahas di Dewan, juga diserahi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ Tahun 2016.
Penyerahan Ranperda dan LKPJ itu diserahkan oleh Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, Msi kepada Ketua DPRD Tulungagung Supriono, SE, Msi bertempat di Gedung Graha Wicaksana jalan RA Kartini No. 17 Tulungagung, Hari Rabu 29/3.
Sejumlah Ranperda yang diserahkan itu antara lain, Ranperda tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, Ranperda tentang perkoperasian, Ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pasar pembelanjaan, Toko dan Swalayan, Ranperda tentang pemberdayaan kelompok sadar wisata dan Ranperda tentang Ibadah Haji.
Selanjutnya Ranperda tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang pencabutan beberapa peraturan daerah Kabupaten Tulungagung, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung kepada PDAM Tulungagung.
Dalam sambutannya Bupati Tulungagung meminta perhatian penuh kepada DPRD Tulungagung dalam membahas Ranperda tentang Ibadah Haji. Katanya, untuk memberikan payung hukum pelaksanaan dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas kepada Jemaah Haji Tulungagung, terkait penyediaan transportasi, pemberian identitas kepada Jemaah haji dan penunjukkan tim petugas Haji Daerah sehingga pelaksanaan Ibadah Haji berjalan lancar dan tertib.
Permintaan yang sama pula terhadap pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang disesuaikan terhadap peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Nagara / Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang peraturan yang sama, dapat disesuaikan dengan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2009 terhadap kedua peraturan perundang – undangan tersebut.
Dan Ranperda krusial tentang Perlindungan Anak juga menjadi topik yang diperhatikan oleh Bupati, Ia mengatakan, berdasarkan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak Tahun 2019, pembangunan perlindungan anak merupakan pembangunan yang bersifat lintas bidang, maka isu dan tantangan perlindungan anak harus dijawab dengan membuat perencanaan terpadu dan membangun sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan.
Pendekatan berbasis sistem untuk penyelengaraan perlindungan anak menjadi satu – satunya jawaban untuk melindungi sekaligus memenuhi hak-hak anak, disamping itu pemulihan hak anak dan perlindungan anak secara holistik hanya dapat diwujudkan apabila terdapat koordinasi dan sinergi yang baik antara Lembaga terkait, antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antara Pemerintah dan masyarakat/keluarga.
“ Untuk itulah pada masa sidang ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengajukan Ranperda tentang sistem Penyelengaraan Perlindungan Anak untuk menjamin pelaksanaan pembangunan perlindungan anak dengan pendekatan sistem secara berkelanjutan “ ungkap Bupati dalam sambutannya.
Santernya pembatalan Perda se-Indonesia oleh Menteri Dalam Negeri dikarenakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan juga dilaporkan oleh Bupati. Bupati minta supaya dalam membuat peraturan daerah bisa lebih cermat dan akurat sehingga tidak terjadi pembatalan Peraturan Daerah seperti yang dimaksudkan. (unt/adv)