Batam.-- majalahbuser.com, Merasa dibohongi dan dirugikan secara materil maupun secara fisik, warga Batam yang juga salah Satu Ketua LSM BARELANG Yusril Kotto mendatangi Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk melaporkan PT.Gajah Izumi Mas Perkasa selaku Perusahaan yang memproduksi Air Minum kemasan Botol Merek Sanford, Senin pagi (30/1/17).
Wakil Ketua BPSK Kota Batam Ir.Fachry memberi sambutan yang hangat atas kedatangan Yusril kekantornya.
Kepada wartawan majalahbuser.com, Yusril Kotto menjelaskan, air kemasan botol Sanford yang selama ini banyak beredar dan dikonsumsi masyarakat Batam tidak sesuai dengan Label yang tertera dikemasan botolnya. Dia menandaskan, seharunya perusahaan air kemasan botol sanford tidak menulis dalam label kemasanya sanford mineral water dan air minum alami.
"Namanya air mineral pasti air yang berasal dari sumber mata air pegunungan ataupun sumur Bor dan tidak mengandung Zat kimia Apapun," katanya. Menurutnya, Ia telah melakukan Uji Lab Air Mineral Sanford kemasan Botol 600ML warna Biru ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL PP) Kelas 1 Batam pada tanggal (19/1/17 ).
Hasil uji Lab tersebut Parameter Fisik menunjukan air kemasan Botol Sanford hanya memiliki Total Zat yang Terlarut (TDS) 5,9 Mg/l dan parameter kimia hanya memiliki PH 5,99. Hal tersebut sudah tidak memenuhi standar SNI 01- 3553 -2006 tentang Persyaratan Mutu Air Minum Dalam Kemasan ujar Yusril. Berdasarkan Standar SNI 01- 3553 - 2006 tentang persyaratan mutu air mineral dalam kemasan.
Ia melanjutkan, Air Mineral dalam kemasan harus Memiliki PH 6,5 - 8,5 dan Total Zat yang Terlarut maks 500 Mg/l.jadi menurut Yusril Berdasarkan Hasil Uji LAB, Air kemasan Botol Sanford Bukanlah Air Mineral dan Air Alami Tetapi Air Demineral.
"Saya Laporkan secara Perdata Ke BPSK kota Batam karena saya selaku konsumen merasa dibohongi dan dirugikan secara materil maupun fisik. Label air kemasan botol sanford tidak sesuai dengan isinya. Tuntutan saya pihak perusahaan air kemasan sanford memberikan ganti rugi secara materil kepada saya dan label kemasan sanford mineral water segera diganti karena label dan isinya tidak sesuai," katanya.
Tidak hanya itu, Yusril secara pidana juga akan melaporkan perusahaan air minum kemasan Sanford Ke POLDA Kepri.
Yusril menambahkan, air kemasan botol sanford adalah air yang berasal dari waduk tadah hujan Dam Duri Angkang yang dikelola oleh ATB .Proses Produksi Air ATB telah melalui Proses Pipanisasi serta Proses kimiawi.
"Disinilah jika kita amati dan cermati air kemasan sanford tidak layak disebut air mineral atau air minum alami, belum lagi maraknya peternak babi disekitar Dam Duri angkang,sangat meresahkan masyarakat Batam," ujar yusril.
"Mengapa babi - babi yang jumlahnya ribuan dibiarkan terpelihara oleh warga disekitar Dam Duri Angkang, kotoran - kotoran babi itu Jika masuk kedalam waduk lalu bercampur dengan air bisa menimbulkan penyakit berbahaya, termasuk air kemasan sanford bahan bakunya dari air ATB Dam Duri Angkang juga," lanjut Yusril.
Untuk itu, Ia berharap Pemerintah Kota Batam segera menindak tegas dan merelokasi pemukiman liar warga yang beternak babi disekitar Dam Duri Angkang karena dari Waduk itulah masyarakat Batam mendapatkan pasaokan air bakunya.
"Saya berharap dengan terbongkarnya Kasus ini masyarakat Batam selaku Konsumen bisa berpikir cerdas dalam membeli sebuah produk yang akan di konsumsi agar tidak mengalami kerugian materil maupun fisik," harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPSK Kota Batam Ir.Fachry Ketika dikonfirmasi wartawan majalahbuser.com terkait adanya Laporan Ketua LSM Barelang Yusril Kotto mengatakan, Pihaknya sudah menerima tlaporan tersebut. Tetapi sengketa yang menjadi kewenangan BPSK adalah dari sisi pengadu, dari sisi yang diadukan, dari sisi objek barang dan jasa, dari sisi tuntutan ganti rugi dan dari sisi parameter yang dilarang.
Fachry menambahklan, sengketadi BPSK menurut Fachry tidak dipungut biaya sepeserpun baik kepada konsumen maupun pelaku usahanya, dan waktu penyelesaianya relatif cepat, selambat - lambatnya dalam waktu 21 hari kerja sejak pengaduan konsumen ditetima secara benar dan lengkap oleh Sekertariat BPSK.
"Saya menghimbau kepada konsumen yang merasa dirugikan akibat mengkomsumsi barang / jasa yang tidak memenuhi aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan konsumen dapat menuntut rugi kepada pelaku usaha melalui BPSK, silahkan datang kekantor BPSK yang beralamat dijalan Engku Putri No 17.Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam, Lantai V Batam Centre Kota Batam.
Terpisah, wartawan majalahbuser.com beberapa kali menghubungi dan mendatangi pihak PT.Gajah Izumi Mas Perkasa untuk konfirmasi atas kasus ini, tetapi selalu gagal. Bahkan seorang satpam menyambut dengan cara yang tidak santun. Namun dari seorang sumber di perusahaan tersebut didapat informasi, bahwa PT.Gajah Izumi Mas Perkasa sudah menyiapkan 7 pengacara atas kasus itu. (imron)