Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi yang sebelumnya dibocorkan dalam situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Sementara Firza Husein di dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Lalu apa saja fakta terungkap dari skandal kasus ini? Berikut sejumlah fakta perjalanan perkara ini yang dirangkum:
1. Situs Amerika Serikat
Tangkapan layar situs baladacintarizieq
Situs baladacintarizieq.com menjadi laman pertama yang mengunggah potongan foto percakapan dan gambar telanjang milik Firza Husein.
Domain ini diketahui dibuat pada 29 Januari 2017 dengan menyembunyikan nama administrator dengan layanan PrivacyGuardian.org. Situs ini diketahui memiliki alamat 1928 E. Highland Ave. Ste F104 PMB# 255, Phoenix, Amerika Serikat.
2. Dilaporkan mahasiswa
Sehari usai situs ini menjadi viral di internet. Tepatnya pada 30 Januari 2017, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan laman baladacintarizieq.com ke Polda Metro Jaya. Bersama itu juga dilaporkan juga situs lain yakni www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com.
3. Foto Asli
Firza Husein, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait foto tanpa busananya, Selasa (16/5/2017)
Tiga bulan setengah berjalan usai dilaporkan, kepolisian akhirnya menetapkan Firza Husein, perempuan yang diduga menjadi pemilik foto telanjang sebagai tersangka pada 16 Mei 2017.
Seluruh foto tersebut asli berdasarkan uji digital bersama tim ahli dengan metode Antopometri. Dari situ terungkap jika foto itu asli dan memang Firza Husein.
4. Ada Transmisi Ponsel
Dua pekan kemudian, pada 29 Mei 2017. Kepolisian kembali menetapkan imam besar FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, polisi mendapati bahwa memang ada transmisi antara telepon seluler milik Firza dan Rizieq Shihab.
"Antara ponsel genggam dua itu (Rizieq dan Firza) ada komunikasi. Nanti dibuka di pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
5. Rizieq Buronan
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Dua hari usai penetapan tersangka, Polda Metro Jaya langsung menetapkan Rizieq Shihab sebagai buronan. Penetapan itu setelah Rizieq beberapa kali mangkir dalam pemeriksaan. Petinggi FPI ini pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rizieq sendiri diketahui sudah sejak 26 April 2017 memang berada di luar negeri. Ia menggelar Umrah ke tanah suci bersama keluarganya. Selain itu, ia disebut sedang fokus merampungkan disertasinya di Malaysia.
6. Kak Emma Benarkan Curhat
Fatimah Husein Assegaf atau Kak Emma, sosok perempuan yang namanya muncul dalam rekaman audio suara diduga Firza Husein, mengakui bahwa memang ada komunikasi dirinya dengan Firza.
Komunikasi itu berkaitan dengan kekaguman Firza soal sosok Rizieq Shihab. "Kegiatan curhat itu ada," kata Kombes Pola Argo Yuwono.
Meski begitu, pascapemeriksaan, pengacara buru-buru membantah pengakuan itu. Mereka mengklaim bahwa itu jawaban spontanitas lantaran Kak Emma sudah keletihan diperiksa polisi. "Namanya juga perempuan, diperiksa dari pagi sampai malem. Capek kan pasti. Jadi dia (Emma) jawab supaya cepat selesai doang padahal intinya enggak seperti itu," kata Mirza Zulkarnain, kuasa hukum Kak Emma.
7. Pembuat Situs Masih Misteri
Hacker/Ilustrasi.
Masuk di lima bulan kasus ini meluas. Kepolisian hingga kini belum bisa mengungkap siapa pemilik situs baladacintarizieq.com. Dalih polisi, lantaran domain itu seluruh administratornya palsu, polisi kesulitan melacak.
"Namanya palsu semua, gimana ya. Kami juga bukan superman ya toh gitu. Kami pelan-pelan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono. (viva)