Jayapura - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan di Rutan Cipinang. Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum ini.
"Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan majelis hakim," kata Jokowi usai meninjau groundbreaking pembangkit listrik di Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017).
Jokowi meminta agar langkah Ahok mengajukan banding juga dihormati.
"Kami harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk banding dan yang paling penting ini, yang paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa semua masalah bisa diselesaikan secara hukum. Untuk itu, masyarakat harus percaya.
"Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses proses hukum yang ada," ungkap Jokowi.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh mejelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Mejelis hakim juga memerintahkan Ahok ditahan.
Pimpinan DPR: Semua Harus Kembali Rukun
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan keputusan majelis hakim yang memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama merupakan buah dari independensi. Semua pihak diminta untuk menghargai.
"Ini kan proses hukum, proses pengadilan semuanya. Dari awal saya pernah menyampaikan ini belum final baru tuntutan jaksa, tergantung putusan pak hakim. Nah, sekarang sudah ada putusan final pak hakim," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
"Kita hargai ini sebagai keputusan independensi majelis hakim untuk memutuskan," lanjutnya.
Taufik berharap keputusan ini bisa menjadi hikmah bagi semua masyarakat. Sebab ia melihat kasus penistaan agama sudah melebar.
"Kedua kita sebagai rakyat melihat ini semoga bisa menjadi sarana dan diambil hikmah semuanya kembali bekerja, semuanya kembali rukun. Karena kan kita melihat kasus penistaan agama ini kan sudah melebar kemana-mana, semoga ini ada hikmahnya," kata Taufik.
Dia pun mengatakan keputusan hakim ini menandakan keadilan masih ada di negeri ini. Taufik meminta semua pihak menunggu kelanjutan proses hukum ini sebab Ahok masih akan mengajukan banding.
"Sungguh pun ada selubang jarum pun ini Insyaallah keadilan masih ada di negeri ini. Artinya apa? Ini artinya respon baik dari proses pengadilan tanpa bisa mengintervensi tetapi harus kita hormati bersama peristiwa keadilan itu," tutur Waketum PAN itu.
"Sehingga kita pasrahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Masalah ini sudah inkrah atau belum itu serahkan jadi kewenangan yang bertanggung jawab," lanjut Taufik.