Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mempidanakan Perusahaan Otobus (PO) yang mengalami kecelakaan di dua lokasi berbeda di Jalur Puncak. Dua bus pariwisata itu ternyata tidak memiliki izin operasi, baik perusahaannya maupun kendaraannya.
Sekjen Kemenhub Sugihardjo menegaskan, bus HS Transport dengan pelat AG 7057 UR tidak memiliki izin operasi. Bus ini mengalami kecelakaan di Tanjakan Selarong, Megamendung, Jl Raya Puncak, Bogor, Sabtu (22/4). Bus menabrak 5 mobil dan dua motor hingga mengakibatkan 4 orang tewas dan 10 orang terluka.
Kemudian bus Kitrans yang menjadi pemicu kecelakaan di Ciloto, Minggu (30/4), juga tidak memiliki izin. Akibat peristiwa ini, 12 orang tewas. Bus tersebut mengalami rem blong dan tidak pernah ikut uji kelaikan.
"Kalau kendaraan terdaftar yang terlibat kecelakaan atau perusahaan terdaftar tentu dilakukan sanksi administratif baik pencabutan izin terhadap kendaraan maupun terhadap perusahaannya," ungkap Sugihardjo dalam jumpa pers di gedung Kemenhub Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
Untuk itu, sanksi yang akan diberikan bagi angkutan yang tidak terdaftar apabila mengalami kecelakaan tentunya akan lebih berat. Sugihardjo menyebut sanksi bisa berupa pidana.
"Sekarang kalau yang tidak terdaftar apa yang kita cabut? Kendaraan dan perusahaan tidak punya izin, jangan sampai mereka yang beroperasi ilegal ini justru tidak mendapat sanksi yang efek jera. Kita sudah koordinasi dengan polisi ini akan didorong sebagai suatu pidana," ucapnya.
Menurut Sugihardjo, mengoperasikan kendaraan tanpa izin dan perusahaan yang mengoperasikan kendaraan tanpa izin trayek/operasi, secara aturan bisa dikenakan sanksi pidana. Ini sesuai dengan UU LLAJ.
"Ini merupakan pidana. Ini akan kita proses, kita akan membuat pengaduan. Dirjen Hubdar akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian untuk diproses tindak pidananya," tegas Sugihardjo.
"Karena masyarakat kan naik angkutan umum percaya kepada perusahaan, rasa percaya kepada pengemudi, kita yang harus menjaga bahwa public transport ini bener-bener bisa dipercaya masyarakat," imbuh dia.
Kemenhub juga mengimbau kepada Organda untuk menertibkan PO-PO yang tidak melaksanakan kewajibannya. Termasuk meregistrasikan PO-PO yang tidak memiliki izin usaha atau izin trayek/operasi.
"Ya mohon maaf, ini ada tanggung jawab keselamatan masyarakat. Kalau mereka yang nggak comply, nggak memenuhi syarat ya tutup saja. Ini yang akan kita lakukan. Organda mari melakukan pembinaan," tutur Sugihardjo.
Tak hanya kepada Organda, Kemenhub pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat hendak menggunakan jasa angkutan umum. Ini ditegaskan Sugihardjo termasuk juga bagi bus-bus atau kendaraan wisata.
"Gunakan yang resmi termasuk angkutan wisata. Bisa ditanyakan izinnya ada atau tidak. Karena kalau yang resmi itu pasti dilakukan pemeriksaan, sebelum izin dikeluarkan pasti dicek. Lebih terjamin," pungkasnya. (elz/imk/detik)