Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta – Mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam S Haryani, langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin malam, 1 Mei 2017.

Saat dibawa ke dalam mobil tahanan, Miryam yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, hanya tertunduk. Namun masih mengomentari pertanyaan awak media.

"Ke lawyer (pengacara) saya saja," kata Miryam ketika ditanya siapa yang menyuruhnya melarikan diri dari KPK.

Disinggung alasannya melarikan diri, tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP tersebut hanya menjawab sekenanya. "Enggak (kabur). Saya lagi liburan sama anak-anak," kata Miryam, lalu masuk mobil tahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Miryam ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di kantor lama, yakni di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penahanan Miryam, kata Febri, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka MSH dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Febri.

Miryam sejak beberapa hari dicap buron oleh KPK. Senin pagi tadi, Miryam ditangkap polisi dari sebuah hotel yang berada di kawasan Kemang, Jakarta, bersama satu teman wanitanya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Miryam S Haryani di sebuah hotel yang berada di Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, 1 Mei 2017.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan hal tersebut. Saat ini Miryam tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Iya benar dia (Miryam) ditangkap pukul 02.00 WIB di Hotel Grand Kemang. Satgas Basrekrim awalnya menyelidiki keberadaan dan kemudian mengetahui posisi yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan penangkapan," ujar  Setyo.

Setyo menambahkan, saat ditangkap, Miryam tengah bersama seseorang. Namun dia tidak menjelaskan siapa orang tersebut.

Diketahui, Miryam menjadi buronan KPK setelah jadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Dia tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

KPK pun mengirimkan surat kepada Kapolri untuk diteruskan kepada Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama Miryam S Haryani. Mereka meminta Kepolisian mencari dan menangkap mantan anggota Komisi II DPR itu. (ase/viva)
Senin, 1 Mei 2017

Usai Diperiksa, Miryam Haryani Langsung Ditahan KPK
Mantan Bendahara Umum Partai Hanura
Miryam S Haryani diserahkan ke KPK. (ANTARA)
      Berita Nasional :

       Berita Daerah