Jakarta - Pemerintah berencana untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperjelas kriteria ormas anti-Pancasila sebelum melakukan pembubaran.
"Pemerintah harus mengumumkan kriteria yang jelas dalam menilai dan menetapkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Kejelasan kriteria itu sangat penting untuk mendorong semua ormas melakukan introspeksi," kata Bambang melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (7/5/2017).
Politikus Golkar itu berpendapat jangan sampai rencana pembubaran ormas anti-Pancasila itu menimbulkan kegaduhan baru. Dia berharap pemerintah sudah memperhitungkan akibat atau risiko ketika pembubaran itu berlangsung.
"Komisi III DPR berharap rencana pemerintah itu tidak menimbulkan kegaduhan baru dan gangguan serius terhadap aspek keamanan dan ketertiban umum," ucapnya.
Bambang menyebut rencana pembubaran ormas anti-Pancasila itu dilaksanakan transparan dan bijaksana. Dia berharap pemerintah mau membuka dialog dengan ormas yang dicurigai sebelum mulai pembubaran ormas.
"Pemerintah pun sebaiknya memanggil pengurus ormas yang dicurigai bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah perlu membuka dialog sebelum memulai pembubaran ormas. Berikan kesempatan kepada ormas-ormas untuk meluruskan orientasi dan pandangan mereka seturut nilai-nilai dasar Pancasila," jelasnya.
Bambang menyebut isu ormas anti-Pancasila merupakan hal yang sensitif. Agar antarumat beragama tidak lagi terkotak-kotak.
"Bagaimana pun, isu tentang ormas anti-Pancasila bisa menjadi sangat sensitif, jika ada pihak yang coba mengaitkannya dengan agama tertentu. Masalah ini harus diperhitungkan dengan matang oleh pemerintah, agar umat beragama tidak lagi terkotak-kotak," tutur Bambang.
Ketua MPR Dukung Pemerintah Soal Pembubaran Ormas Anti Pancasila
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mendukung langkah yang akan diambil Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kita ini negara hukum, kalau ada hukumnya, ada peraturan perundangannya, pakai itu, silakan. Kalau belum ada peraturan perundangannya kita di DPR kita buat, kalau melanggar hukum, terapkan pasalnya, pengadilan, sudah itu," tutur Zulkifli usai menghadiri Seminar 4 Pilar Kebangsaan yang digelar BKPRMI di Aula Kantor Gubernur Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Minggu (7/5/2017).
Zulkfili dalam pidatonya juga menyinggung fenomena stereotipe pada Ormas Islam, yang seringkali disebut pendukung Islam Radikal.
"Kalau umat Islam melaksanakan ajarannya dengan baik, benar dan sungguh-sungguh sering disebut tidak toleran, disebut Islam radikal, tidak boleh begitu, umat Islam harus disayang, senjata yang memerdekakan Indonesia adalah takbir, seperti yang digaungkan Bung Tomo dan pejuang lainnya," pungkas Zulkifli. (detik)