Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali mengabulkan gugatan nelayan dan WALHI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkair pemberian izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta. Putusan tersebut dikeluarkan pada Kamis 16 Maret 2017.

Oleh karena itu, pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun meminta agar pemerintah mematuhi putusan tersebut. Bahkan, ia menilai adanya kekuatan besar dibalik pemerintah jika putusan tersebut tidak dijalankan.

“Kalau pemerintah pusat itu tetap memaksa (reklamasi) untuk dijalankan, berarti ada kekuatan besar. Bahwa pemerintah pusat tidak memegang teguh peraturan,” ujar Ubaidillah kepada wartawan, Minggu (23/4/2017).

Dikatakan Ubaidillah, dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, terdapat upaya yang dilanggar. “Sebuah upaya yang sangat dilanggar. Aturan dan tidak dijalankan. Hasil Amdal, kementerian kelautan, itu kan langkah (reklamasi),” sambungnya.

Alhasil, ia menyebut pemerintah pusat bisa melakukan pelanggaran jika mengambil alih proyek reklamasi Teluk Jakarta. “Pemerintah tetap mengambil alih untuk melanjutkan, berarti pemerintah melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Seperti diketahui, merespons kemenangannya di Pilgub DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, saat ia menjadi Gubernur DKI, dirinya memastikan tetap akan menolak reklamasi teluk Jakarta.

"Kami Anies-Sandi tetap akan menolak reklamasi di teluk Jakarta," ujar Anies di DPP Perindo, Menteng Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Komite Nelayan Tradisional Indonesia Chalid Muhammad meminta Presiden Joko Widodo diminta ikut turun tangan meredakan perdebatan terkait wewenang izin reklamasi. Jokowi diminta mengambil alih kewenangan soal reklamasi.

"Presiden harus mengambil alih dengan mengatakan kawasan strategis adalah otoritas pemerintah pusat agar tidak membuka peluang korupsi yang lebih besar lagi," kata Ketua Dewan Pembina Komite Nelayan Tradisional Indonesia Chalid Muhammad di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).

Chalid menilai, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tidak hanya cacat dari segi hukum, tetapi juga cacat dalam segi sosial. Sebab, 20.000 lebih nelayan akan tereliminasi dan jutaan warga DKI tidak bisa menikmati pantainya secara gratis

Berdasarkan kajian analisia dampak lingkungan, kata dia, reklamasi tidak memberi manfaat sama sekali.

Selain itu, terdapat keributan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait perbedaan pendapat soal kewenangan izin reklamasi.

Pemprov DKI mengacu pada Keppres No 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. Pasal 4 tersebut menyebutkan kewenangan pemberian izin ada pada gubernur atau pemerintah daerah.

Sementara, Susi mengatakan, pelaksanaan reklamasi harus meminta persetujuan pemerintah pusat. Hal ini mengacu kepada Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selain perbedaan pendapat itu, ada pula kasus suap yang melibatkan mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi yang tertangkap tangan disuap oleh pihak Agung Podomoro Land untuk meloloskan raperda terkait reklamasi. (berbagai sumber/bsr1)

Minggu, 23 April 2017

Pemerintah Pusat Lakukan Pelanggaran Jika Ambil Alih Proyek Reklamasi?
Aktivitas proyek reklamasi
di teluk Jakarta
       Berita Daerah

      Berita Nasional :