Jakarta - Polisi menggerebek pesta gay di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu pemilik, dua kasir, dan seorang sekuriti. Selain itu, ada empat pelaku striptis dan dua orang tamu yang ikut striptis," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakut, Senin (22/5/2017).
Para pelaku itu adalah CD selaku pemilik, N dan D selaku kasir, dan RA selaku petugas keamanan. Sedangkan empat penari striptisnya berinisial SA, BY, R, dan TT. Adapun dua tamu yang ikut menari striptis ialah A dan S.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (21/5) malam itu, ada 141 orang yang diamankan. Sebanyak 131 orang lainnya kini masih menjalani pemeriksaan.
Dwiyono mengatakan ruko tersebut sudah diintai sejak dulu karena disinyalir ada kegiatan komunitas gay di dalamnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun menggerebek lokasi tersebut.
"Setelah dapat info tersebut, diketahui memang ada kegiatan kaum gay. Bahkan diduga ada pesta seks. Maka tadi malam Unit Satreksrim kami, dipimpin Pak Kasat, langsung ke TKP untuk menggerebek," ujarnya.
Dwiyono mengatakan, berdasarkan izin, lokasi tersebut digunakan sebagai tempat fitness. Tapi tidak ditemui plang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Saat polisi menggerebek, tempat fitness yang berada di lantai satu kosong. Sedangkan pada dua lantai di atasnya didapati kegiatan prostitusi gay. Namun di situ tidak ada plang atau berkaitan dengan kegiatan lain, hanya nama kecil PT Atlantis.
"Di situ ada izin, tapi tempat fitness kosong. Pada saat petugas ke lantai dua, ada beberapa pria. Ada arena striptis laki-laki ada 4 orang. Kita cek di lantai tiga, gelap namun ada kamar-kamar yang dipakai untuk pesta seks. Kita temukan kondom bekas pelaku," tuturnya.
Keempat pengelola tersebut dikenai Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Mereka disangkakan pasal tersebut karena sebagai penyedia sarana dan prasarana tempat hiburan dalam jasa pornografi.
Adapun enam orang lainnya dikenai Pasal 36 juncto Pasal 10 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Para penari striptis dan dua tamu ini disangkakan pasal tersebut karena mempertontonkan diri dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persanggamaan, atau bermuatan pornografi.
Tempat Pesta Seks Gay di Kelapa Gading Pernah Didemo FPI
Sebelum penggerebekan pesta seks sesama jenis di Atlantis Gym Kelapa Gading Jakarta Utara, tempat tersebut ternyata pernah mendapat penolakan dari Front Pembela Islam (FPI). Hal ini diungkapkan oleh salah seorang pekerja dekat lokasi, Senin 22 Mei 2017.
"Iya waktu itu kurang lebih lima bulan yang lalu ada sempat FPI juga ke mari," ujar Obi, di Ruko Kokan Permata Kelapa Gading.
Menurutnya, usai penolakan tersebut, tempat esek-esek bermodus gym ini sempat berhenti beroperasi selama kurang lebih 10 hari.
"Jadi ada sekitar kurang lebih tiga orang yang datang ke sini bawa semacam spanduk penolakan," kata dia.
Dia melanjutkan, meski sempat terjadi penolakan, namun situasi kala itu tidak sampai ricuh. Setelah berhenti beroperasi, Atlantis Gym pun beroperasi seperti biasanya.
Sementara itu, gedung berwarna cokelat ini kini tertutup rapat. Tepat di pelataran parkir ruko ini terparkir 37 motor dan satu mobil juga diamankan. Semua itu dibatasi dengan garis polisi. Sementara ruko di sekitar lokasi kejadian yang merupakan kantor jasa pengiriman masih terlihat aktivitas seperti biasa.
"Saya juga kaget ini tiba-tiba datang ini sudah ada garis polisi begini," kata Obi. (detik/viva/bsr1)