Jakarta - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya menjadi tersangka penerimaan suap terkait fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Ridwan Mukti menerima uang Rp 1 miliar dari total fee Rp 4,7 miliar yang dijanjikan pengusaha pemenang proyek.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap gubernur Bengkulu pada Selasa (20/6):
- Pukul 09.00 WIB
Tim KPK menduga ada pemberianuang kepada Rico Dian Sari (RDS) dari PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang dikemas dalam kardus karton. Pada pukul 09.00 WIB, Rico mengantarkannya ke rumah gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
- Pukul 09.30 WIB
Rico keluar dari rumah gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Setelahnya menyusul Ridwan Mukti meninggalkan rumah untuk berangkat ke kantor.
- Pukul 10.00 WIB
Tim KPK menangkap Rico di jalan setelah meninggalkan rumah Ridwan Mukti. Tim membawa Rico kembali ke rumah Ridwan dan bertemu dengan istri Ridwan,
Lily Martiani Maddari.
Di rumah Ridwan, tim mengamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya sudah disimpan dalam brankas. Tim KPK kemudian membawa Rico dan Lily ke Mapolda Bengkulu.
- Pukul 10.30 WIB
Tim KPK menangkap Jhoni di hotel tempat menginap di Bengkulu. Tim KPK juga mengamankan uang Rp 260 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam tas ranse. KPK kemudian membawa Jhoni ke Polda Bengkulu.
- Pukul 11.00 WIB
Ridwan Mukti datang ke Mapolda Bengkulu
- Pukul 14.45 WIB
Tim KPK membawa 5 orang termasuk staf Rico berinisial H ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Empat orang ditahan sedangkan staf Rico dilepas.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka penerima yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi uang suap yakni Direktur PT SMS, Jhoni. Jhoni disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
OTT Suap Gubernur Bengkulu, KPK Segel Tiga Tempat
Jakarta - KPK menyegel tiga tempat terkait operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Siang ini, tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Ridwan yang menjadi tersangka kasus suap fee proyek jalan.
"Untuk kepentingan penyidikan tim sudah menyegel sejumlah ruangan, yaitu di kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor Rico Dian Sari," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Suap fee proyek yang diterima gubernur Bengkulu terkait dengan kemenagnan PT Statika Mitra Sarana (SMS) yang memenangkan dua proyek dan menjanjikan Rp 4,7 miliar sebagai fee bagi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Proyek tersebut yaitu pembangunan peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta pembangunan peningkatan jalan Curup-Air Dingin, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
"Diduga pemberian uang terkait fee proyek, yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen fee 10 persen per proyek yang harus diberikan ke gubernur Bengkulu, melalui istrinya," jelas Alexander.
Dalam operasi ini KPK menyita uang Rp 1 miliar dari rumah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Rp 260 juta dari tas yang dibawa Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya.
KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Sebagai tersangka penerima yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari. Sementara seorang tersangka pemberi yaitu Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya. (detik)