Jakarta - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo tidak punya cukup alasan untuk mengeluarkan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Sebab, perppu dikeluarkan bila ada situasi genting yang mendesak.
"Sekarang kalau mau membubarkan, kegentingannya apa? Karena kalau lihat HTI ini bukan ormas yang mengancam keutuhan bangsa," kata Yusril di kantornya, 88 Kasablanka Tower A lantai 19, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Yusril mencontohkan pengalamannya mengeluarkan Perppu Antiterorisme saat menjabat Menteri Kehakiman pada 2002. Kala itu perppu dikeluarkan mengingat banyaknya korban nyawa melayang akibat aksi terorisme.
Dampak bom Bali saat itu, kata Yusril, sangat nyata. Ratusan orang tewas dan menjadi sorotan dunia. Sementara itu, perangkat hukum yang ada di dalam KUHP maupun undang-undang tidak mencukupi untuk mengatasi.
"Karena itu perppu dikeluarkan. Maka sekarang ini seperti tidak ada hujan tidak ada angin, pemerintah seolah-olah mudah membubarkan ormas melalui perppu. Menurut saya, ini merupakan perjalanan yang mundur bagi demokrasi kita," sambungnya.
Sebab, menurut Yusril, undang-undang yang lama, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013, merupakan persoalan lama dan berliku. Namun, di dalam negara demokrasi, kata Yusril, pemerintah tidak bisa langsung mengambil jalan pintas untuk membubarkan ormas dengan sewenang-wenang.
"Kekhawatiran kita dengan perppu ini, HTI dibubarkan dan besok ormas-ormas lain juga akan dibubarkan oleh pemerintah. Menurut saya, ini bukan merupakan langkah yang bijak dalam membangun bangsa ini," ujarnya.
Kata Yusril, pihaknya bisa saja menguji perppu itu melalui Mahkamah Konstitusi di dalam UUD 1945. MK berhak menguji undang-undang meski tidak spesifik pada perppu.
"Tapi, kalau kita lihat muatannya, muatan perppu dengan undang-undang itu sama, mempunyai kekuatan hukum mengikat dan sama. Saya kira perppu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, tergantung keadaan dan perppu bisa mempengaruhi DPR untuk mengesahkan perppu itu atau sesuai MK. Walaupun MK tidak bisa membuat norma, dia bisa meniadakan," kata Yusril.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Perppu dibuat karena UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari aspek substansif terkait dengan norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum," ujar Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). (idh/fdn/detik)