Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan persekusi atau perburuan oleh sekelompok orang terhadap orang lain menjadi atensi kepolisian. Tito meminta petugas polisi tak takut mengusut setiap kasus persekusi.

"Mengenai persekusi, saya perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian kalau ada yang melakukan upaya itu, jangan takut. Saya akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Tito usai acara buka puasa bersama di Pancoran, Jaksel, Kamis (1/5/2017).

Tito mengingatkan kepada masyarakat yang merasa tersinggung oleh ucapan orang lain di media sosial, seharusnya melaporkan ke polisi. Jangan turun tangan sendiri.

"Kalau ada apa-apa silakan laporkan ke kepolisian, tidak boleh melakukan upaya sendiri. Tidak boleh bermain hakim sendiri," ujar Tito.

Salah satu kasus persekusi yang mengemuka adalah kasus di Solok, Sumatera Barat. Seorang dokter didatangi oleh massa karena dianggap menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.

"Yang di Sumatera Barat juga agar dilakukan proses hukum," ujar Tito.

Yang paling baru adalah kasus perkusi dan pemukulan remaja di Cipinang Jakarta Timur. Tito juga meminta kasus ini untuk diusut tuntas.

"Ada beberapa yang sudah kita proses hukum di antaranya di Jaktim ada anak umum 15-16 tahun yang gara-gara dia menulis kemudian ada dugaan dia dipaksa, didatangi, digeruduk. Kapolres Jaktim sudah saya perintahkan untuk lakukan penangkapan ada satu orang dan saya suruh kembangkan," ujar Tito.

Persekusi Melanggar Hukum, Bisa Dipidana

Polri menyatakan persekusi merupakan perbuatan melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk melapor ke polisi dan tidak main hakim sendiri.

Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono menerangkan, persekusi merupakan perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang mem-posting sesuatu melalui medsos. Postingan itu dengan maksud untuk dipersusah, diintimidasi, atau ditumpas oleh sekelompok orang yang memiliki pandangan berbeda dengan kelompok tersebut terhadap konten yang telah di postingnya.

Kata Awi, pihak yang memposting dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE jika kontennya memiliki unsur fitnah dan pencemaran nama baik seseorang. Jika kontennya dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA, maka melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Terhadap pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi maka dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan lain-lain," kata Awi dalam keterangannya, Kamis (1/6/2017).

Karena itu jika menemukan suatu postingan di Medsos, kata Awi, masyarakat diminta melapor ke polisi untuk dilakukan tindakan preventif maupun penagakan hukum.

"Tidak melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut dapat dipidana," ujarnya. (mei/idh/fjp/detik)
Kamis 01 Juni 2017

Kapolri: Polisi Jangan Takut Usut Pelaku Persekusi, Tindak Tegas
      Berita Nasional :

       Berita Daerah

Jenderal Tito Karnavian