Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jombang - Sejumlah tokoh lintas agama berkumpul di Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu, 29 Juli 2017. Mereka mengeluarkan maklumat dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang kini tengah digoyang angket di gedung DPR RI.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, hadir di acara ini. Dia disambut oleh Pengasuh Pesantren Tebuireng, Salahuddin Wahid atau Gus Solah. Hadir pula Rais Syuriah Nahdlatul Ulama Jatim, Anwar Manshur; Ketua Umum Bamag Jatim, Sudi Dharma; dan Ketum Bamag LKK Indonesia, Agus Susanto.

Ada juga Ketum Dewan Pengurus Pusat Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Philip K. Widjaja; perwakilan Gereja Ortodoks Rusia, Romo Alexios S. Cahyadi; perwakilan Klenteng Boen Bio Surabaya, Kausing Lien Tiong Yang; dan pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia, Katijo Salam Raharja.

Forum itu mengeluarkan Maklumat Kebangsaan terkait kondisi hukum di negeri ini dalam upaya pemberantasan korupsi. Maklumat berisi delapan poin, di antaranya kepercayaan dan dukungan mereka terhadap KPK. Aksi dukungan diwujudkan dalam bentuk pembubuhan tandatangan di sebuah baliho besar.

"Hampir semua pejabat negara sudah tidak merasa bersalah untuk korupsi karena sifat rakus dan ingin cepat kaya sudah merata. Mereka tidak malu karena banyak sekali pejabat negara yang korupsi," kata Pengasuh Pesantren Al-Hikam Malang, Abdul Hakim Hidayat, membacakan maklumat.

Para koruptor, kata putra almarhum Hasyim Muzadi itu, tidak takut kepada Tuhan, karena yang mereka takutkan hanyalah dimiskinkan. "Kini berbagai pihak yang terganggu kepentingannya berusaha melemahkan dan membubarkan KPK," ujar pria yang biasa disapa Gus Hakim itu.

Sebagai pimpinan KPK, Agus Rahardjo menyampaikan terima kasihnya atas dukungan tokoh lintas agama kepada instansinya. "Pemuka agama juga diharapkan berperan dalam melawan isu SARA yang terus didompleng dalam pemberantasan korupsi," ujar Agus.

KPK Minta Pansus Angket Tak Lecehkan Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau semua pihak, termasuk Pansus Angket bentukan DPR RI untuk menghormati proses hukum terhadap terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, yang telah divonis majelis hakim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta, Pansus Angket tidak mempersoalkan dugaan kerugian negara dalam proyek e-KTP sebesar Rp2,3 triliun. Sebab, telah mendapat putusan majelis hakim.

"Kami harap semua pihak menghargai proses peradilan, putusan sudah ada (kerugian negara). Jangan sampai ada tindakan yang dapat melecehkan peradilan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2017.

Selain itu, Febri meminta semua pihak bisa mengehormati proses hukum perkara korupsi e-KTP yang masih berjalan di KPK. Mantan Peneliti dari ICW itu berharap tak ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi penanganan perkara itu.

Penyidik KPK sampai saat ini masih memproses tiga orang tersangka terkait proyek e-KTP tahun 2011-2013. Mereka yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR RI, Setya Novanto dan anggota DPR dari Golkar Markus Nari.

Sementara itu, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto telah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

"Saya harap kita bisa tahan diri ikuti aturan yang berlaku, hormati peradilan. Jangan menggunakan kekuasaan lain yang berisiko," kata Febri menanggapi rencana Pansus Angket memanggil mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Untuk diketahui, dalam kasus e-KTP, banyak mantan dan anggota DPR RI yang disebut ikut menikmati aliran uang korupsi e-KTP. Sementara dari kementerian, salah satu yang disebut turut terlibat oleh jaksa KPK yakni, Gamawan Fauzi. Kendati demikian, di persidangan, Gamawan telah menyangkal terlibat skandal proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. (ren/mus/viva)
Sabtu, 29 Juli 2017

Tokoh Lintas Agama Lebih Percaya KPK, Ini Alasan Mereka
      Berita Nasional :

       Berita Daerah