Jakarta - Pansus Hak Angket KPK kembali membuat manuver. Pansus Angket kali ini menyebut ada 17 penyidik KPK dari institusi Polri yang diangkat dengan proses menyimpang.
Anggota Pansus Hak Angket KPK M Misbakhun mengatakan temuan tersebut didapat setelah mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. KPK melanggar peraturan sendiri terkait dengan pengangkatan penyidik.
"Saya memegang audit BPK, bagaimana 11 penyidik diangkat dengan menyalahi aturan. Kemudian ada pimpinan KPK bersurat ke Kapolri untuk meminta tanggal mundur pengangkatan dan pemberhentian mereka (anggota Polri)," kata Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Misbakhun mengatakan, apabila seseorang hendak diangkat menjadi penyidik KPK, terlebih dari institusi Polri, ia harus mendapat surat rekomendasi diberhentikan dengan hormat dari Kapolri. KPK tak menghiraukan hal tersebut.
"Bayangkan, lembaga sekelas KPK meminta lembaga polisi melakukan tanggal mundur terhadap pemberhentian supaya pengangkatan beberapa tahun yang menyalahi prosedur dianggap sah," ucap Misbakhun.
"Kalau instansi lain, dia harus dapat izin dari instansi sebelumnya. Kalau kepolisian, dia harus dapat surat rekomendasi diberhentikan dengan hormat," sambung dia.
Selain itu, KPK mengubah aturan umur maksimal penyidik terkait pelanggaran pengangkatan tersebut (56 tahun menjadi 60 tahun). Hasil audit BPK pun, kata dia, dengan jelas menyebut KPK melakukan penyimpangan.
"Hasil audit BPK sudah menyatakan 17 penyidik yang diangkat jadi pegawai tetap KPK belum mendapat persetujuan pemberhentian dengan hormat dari Polri dan masih aktif sebagai anggota Polri," ucap Misbakhun.
Misbakhun lantas menyebutkan inisial penyidik tersebut. "Ada 17 orang. Sebelas orang dan 6 orang. DPM, AD, AYM, BAN, N, SR, M, AS, BS, AM, RA, BP, S, BS, SW BSS, dan HSS," paparnya.
Dia kembali menyebut ada upaya dari KPK meminta pimpinan Polri mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat agar penyimpangan itu tertutupi. Namun pimpinan Polri, kata Misbakhun, menolaknya.
"Di sini jelas terjadi upaya, bahkan meminta pimpinan Polri menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat yang berlaku mundur. Untungnya Kapolri-nya bilang tidak bisa," cetus Misbakhun. (gbr/elz/detik)