Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno saat bertemu dengan organisasi Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) berkelakar akan menjadikan Hotel dan Griya Pijat Alexis menjadi Al-Ikhlas.
Hal tersebut dikemukakan Sandiaga di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Minggu 5 November 2017. Dalam kesempatan tersebut, ia pun menanyakan kesiapan Bang Japar untuk mendampingi Pemprov memberantas prostitusi.
“Sekarang Bang Japar harus pastikan bagaimana mengatasi miras, bagaimana mengatasi judi, dan mengatasi Alexis yang sudah tidak eksis lagi. Alexis akan diubah jadi Al-Ikhlas. Insya Allah,” kata Sandiaga.
Ia mengatakan, rencana perubahan nama Alexis menjadi Al-Ikhlas hanyalah perumpamaan, lantaran hotel yang belum lama ini tidak diperpanjang izinnya tersebut akan diubah menjadi hotel syariah.
Bahkan, mantan Direktur Utama PT Saratoga Investama Sedaya itu membuka peluang bagi pengusaha hotel konvensional untuk bergabung jika berminat untuk mengembangkan konsep hotel syariah bagi Alexis.
“Sekarang banyak sekali dorongan halal tourism yang ingin masuk ke Jakarta. Di Kuala Lumpur sudah sangat maju, di Jepang, di Korea. Kalau teman-teman ingin mengonversi, kami sudah ada pendampingnya," kata Sandiaga.
Adapun terkait dengan bekas pegawai Alexis, Sandiaga mengaku masih menunggu data-data terkait. Eks pekerja hotel tersebut nantinya akan diarahkan ke hotel syariah, maupun program Oke-Oce.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi tidak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat Alexis. Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengaku siap jika manajemen Alexis melakukan perlawanan hukum.
Menurut Sandi, langkah Pemprov DKI sudah sesuai aturan yang berlaku. Ia pun sadar kebijakan Pemprov DKI akan menimbulkan dampak termasuk kemungkinan gugatan ke meja hijau.
"Kita sudah melakukan sesuai ketentuan. Tapi, kalau mau digugat, itu kan hak dari dunia usaha. Jadi, tentunya hak hukum itu diperbolehkan dan kita siap menghadapi gugatan," kata Sandiaga di Jakarta, Jumat 3 November 2017.
Sandiaga mengaku akan menindaklanjuti setiap laporan warga terkait adanya pelanggaran di wilayah Ibu Kota. Maka dari itu, Sandiaga tidak tebang pilih. Tidak hanya Alexis, tempat usaha mana pun yang melakukan pelanggaran dalam praktik usahanya segera ditindak tegas.
"Setelah Alexis, mana lagi yang dibidik kita enggak ada tebang pilih membidik. Kita mengimbau sebagai pemerintah ini adalah pesan yang sangat jelas kepada dunia usaha dan masyarakat kalau melanggar ketentuan dan hukum ya akan kita tindak," ujarnya.
Izin berakhirnya usaha hotel dan griya pijat Alexis mulai berlaku pada Jumat, 27 Oktober 2017. Pertimbangan disetopnya izin Alexis lantaran ada laporan praktik prostitusi di tempat itu.
Dengan izin yang tak diperpanjang, Hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal. (mus/one/viva)