Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Perampungan berkas penyidikan terduga korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut hanya tinggal pemeriksaan saksi meringankan atau saksi a de charge. KPK menegaskan, pemenuhan hak tersangka ini sudah diupayakan.

"Jadi perlu dipahami juga dari saksi atau ahli yang meringankan tersebut adalah kepentingan dari tersangka. Jadi proses pengusahaannya dan upaya-upaya untuk menghadirkan, selain KPK memanggil melalui surat KPK, tentu saja ruangnya sudah diberikan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Hak tersangka ini diatur dalam Pasal 65 KUHAP. KPK kemudian memfasilitasi pemanggilan 12 orang dari 14 orang yang diajukan oleh Setya Novanto sendiri.

Mereka terdiri dari 7 politikus Golkar, serta 4 ahli hukum pidana dan seorang ahli hukum tata negara. Namun, hanya 3 orang saja yang memenuhi pemeriksaan yaitu Wakil Ketua DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin yang juga dari Fraksi Golkar, serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

"Dan kami sudah mengagendakan pada hari Senin (27/11) lalu, kami tentu tidak bisa melakukan upaya-upaya paksa untuk menghadirkan mereka. Jadi akan lebih fokus dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang kita temukan, termasuk fakta persidangan hari ini," ujar Febri.

Jadi soal pemanggilan ulang saksi a de charge, KPK punya prioritas sendiri. Jangan sampai pemberian kesempatan pemenuhan hak saksi, justru menghambat proses hukum, dalam hal ini penyidikan tersangka Setya Novanto.

"Ya itu jadi bagian diskusi di dalam bagaimana Pasal 65 atau putusan MK kemudian mengatur hal tersebut. Karena ada batasan-batasan juga yang diatur untuk putusan MK. Misalnya pengajuan saksi dan ahli yang meringankan tidak boleh menghambat penanganan perkara dan juga harus memerhatikan ketentuan hukum yang lebih luas," tegas Febri.

Saksi-saksi yang diajukan Novanto dari Golkar antara lain Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso, Ketua DPD I NTT Melki Laka Lena, Anwar Puegeno, Sekjen Golkar Idrus Marham, Agun Gunandjar Sudarsa, Robert Kardinal, Azis Syamsuddin, Wasekjen DPP Partai Golkar Maman Pesmana (Maman Abdurrahman), dan Erwin Siregar. Sedangkan ahli hukum pidana yang diajukan adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

Sekjen Golkar Idrus Marham sempat mengajukan surat izin ketidakhadiran dan meminta dijadwalkan ulang untuk diperiksa oleh KPK. Namun hingga kini belum diketahui pasti apakah Idrus sudah menerima panggilan kembali oleh KPK. (nif/elz/detik)
Jumat 01 Desember 2017

KPK: Saksi Meringankan Novanto Jangan Hambat Penanganan Perkara
      Berita Nasional :

       Berita Daerah