copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 wilayah, termasuk 17 pemilihan gubernur (pilgub). Pelaksanaan pilkada hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait dengan perolehan suara.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut hanya Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan berbeda. Dalam aturan di Pilgub DKI, putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak di atas 50%. Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016.
"(Pilkada 2018) satu putaran. UU sudah putuskan 1 putaran. Hanya DKI saja yang masih mengatur dua putaran," kata Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Untuk calon Bupati atau Wali Kota, aturan ini termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Sedangkan aturan terkait pilgub tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Jadi puncak acara Pilkada Serentak 2018 adalah 27 Juni mendatang saat pencoblosan. Yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang.
"Asal itu (suara) yang paling besar," sebut Arief. (dkp/elz/detik)
Kamis 11 Januari 2018
Ingat! Tak Ada Putaran Kedua di Pilkada Serentak 2018