Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman pernah dijerat KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun Taufiq lolos melalui praperadilan.
Saat itu, KPK menjerat Taufiq dengan dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat bupati pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Selain itu, Taufiq menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 5 proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.
Lima proyek tersebut adalah proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Namun Taufiq mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal I Wayan Karya pun mengabulkan gugatan itu dengan putusan agar penanganan perkara Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Putusan praperadilan itu dibacakan pada 6 Maret 2017.
KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri memang pernah bersepakat bahwa suatu perkara yang sama tidak bisa ditangani masing-masing aparat penegak hukum itu, tapi ditangani oleh aparat penegak hukum yang pertama kali menangani.
Kini, KPK kembali menjerat Taufiq, tapi melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan tim KPK tersebut.
Nekat, Sudah Dinasihati Jokowi, Bupati Nganjuk Tetap Terima Suap
Presiden Joko Widodo telah menasihati sejumlah kepala daerah agar tidak sampai terkena operasi tangkap tangan. Namun Bupati Nganjuk Taufiqurrahman tetap nekat menerima suap hingga diciduk KPK.
"Kalau ditanya siapa yang salah, yang pasti sudah tersangkanya, nggak mungkin Presiden yang salah," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
"Sudah diingatkan juga nekat. Itu juga, jangankan teman-teman (wartawan), kita sendiri juga bingung, nekat banget," lanjutnya.
Basaria kemudian mengungkit status Taufiq yang baru saja lolos dari jerat tersangka oleh KPK karena memenangi praperadilan. Berkas perkara Taufiq soal dugaan korupsi dan gratifikasi juga sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. "Posisi di sana sedang dilakukan penyelidikan, tapi masih nekat juga, ya," tutur Basaria.
Taufiq sebenarnya dicokok KPK di Jakarta setelah menghadiri acara Pengarahan Presiden Joko Widodo untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Istana Negara pada Selasa (24/10). Dia diamankan saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, tempatnya menginap, kemarin (26/10).
Presiden Jokowi dalam arahannya mengingatkan para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran. Jokowi menegaskan konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang melakukan penyimpangan.
"Hati-hati…. Jangan ada yang main-main lagi masalah uang, apalagi APBD. Hati-hati," kata Jokowi mengingatkan kepala daerah di Istana Negara, Selasa (24/10/2017).
Pesan dengan kata 'hati-hati' diulang Jokowi tiga kali dalam pernyataannya. Jokowi mengaku tidak bisa menahan gerak penegak hukum bila menemukan indikasi penyimpangan.
"Saya nggak bisa bilang jangan kepada KPK, itu nggak bisa. Hati-hati, saya bantunya hanya ini, membangun sistem. Ini kita bangun bersama-sama," imbuhnya. (detik/bsr1)