Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tegal. Selain Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha, KPK menetapkan pengusaha Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Tegal, Cahyo Supardi sebagai tersangka.

Saat proses operasi tangkap tangan, KPK mengamankan delapan orang. OTT dilakukan di tiga kota berbeda, yakni Tegal, Jakarta, dan Balikpapan.

Berikut ini kronologi OTT terkait Wali Kota Tegal yang disampaikan saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017) malam:

29 Agustus 2017
11.40 WIB
Sopir Amir Mirza Hutagalung (AMH), M (Monez), diduga mengambil uang Rp 300 juta di ruangan bagian keuangan RSUD Kardinah. Sebanyak Rp 50 juta lain kemudian ditransfer ke rekening Amir di Bank Mandiri dan Rp 50 juta lainnya ke rekening Amir di Bank BCA.

15.17 WIB
KPK mengamankan sopir Amir, yakni M dan IM (Imam Mahradi), di rumah Amir. Rumah Amir juga difungsikan sebagai rumah pemenangan untuk Pilkada Tegal 2018. Di rumah Amir diamankan Rp 200 juta dalam sebuah tas berwarna hijau. Uang diduga berasal dari pengambilan di ruangan Umi Hayatun (U) selaku Kabag Keuangan RSUD Kardinah.

16.40 WIB
Tim mengamankan AJ (Agus Jaya) di rumah di Tegal. AJ merupakan mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah, Tegal, yang sekarang merupakan Kasubag UMKM.

16.50 WIB
Tim mengamankan Umi Hayatun (U) selaku Kabag Keuangan RSUD Kardinah di rumahnya di Tegal.

17.00 WIB
Tim KPK mengamankan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) bersama ajudan pribadinya, ACB (Akhbari Chintya Berlian), di kompleks kantor Wali Kota Tegal.

16.50 WIB
KPK mengamankan Amir di lobi sebuah apartemen di Pluit, Jakarta Utara.

17.30 Wita
KPK mengamankan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi, di hotel di Balikpapan dibawa ke Jakarta.

18.00 Wita
Pihak-pihak yang diamankan di Tegal dibawa ke KPK di Jakarta melalui jalur darat.

Akibat perbuatannya, Bunda Sitha dan Amir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Cahyo selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rna/fjp/detik)
Rabu 30 Agustus 2017

Kronologi OTT Wali Kota Tegal yang Dilakukan di 3 Kota
Jumpa pers OTT Wali Kota Tegal di KPK, insert: Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha

      Berita Nasional :

       Berita Daerah