Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Jaksa pada KPK menyebut Novanto melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Atas perbuatannya itu, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dari uraian pasal tersebut, Novanto terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Berikut uraiannya:

Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Media Asing Soroti Sidang Perdana Setya Novanto dan Keluhan Diare

Media-media asing ikut memberitakan sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP, Setya Novanto hari ini. Mereka menyoroti jalannya persidangan yang diskorsing beberapa kali karena Novanto mengaku mengalami diare.

Media ternama AFP mengangkat berita ini dengan judul "Indonesian Speaker Setya Novanto's corruption trial delayed by his 'diarrhoea'". Kantor berita yang berbasis di Prancis itu, menyebut sidang kasus Novanto yang merupakan sidang korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun, tertunda setelah Novanto mengklaim mengalami diare.

"Klaim itu adalah yang terbaru dalam serangkaian manuver -- termasuk dugaan memalsukan cedera dalam sebuah kecelakaan mobil -- yang menurut para pengkritik, dilakukan oleh pria berumur 62 tahun itu untuk menghindari dakwaan-dakwaan serius," demikian ditulis AFP yang juga dilansir media Singapura, The Straits Times, Rabu (13/12/2017).

Media asing lainnya, seperti The Washington Post dan ABC News melansir pemberitaan The Associated Press, yang juga menyoroti keluhan Novanto soal penyakit diare yang dideritanya.

"Seorang politisi terkemuka Indonesia yang dituduh terlibat dalam salah satu skandal korupsi terbesar di negara itu, mengatakan di depan sidang di hari pertama persidangannya, bahwa dia menderita keluhan perut, yang menyebabkan penundaan sementara kondisi medisnya diperiksa," demikian artikel yang dimuat di The Washington Post dan ABC News, Rabu (13/12/2017).

Di akhir artikelnya yang berjudul "Indonesia politician's graft trial delayed by stomach woes" tersebut, media asing itu mengungkit soal kemunculan Novanto di konferensi pers Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada tahun 2015 lalu.

"Novanto, seorang pengagum Presiden Donald Trump, muncul secara tak terduga di konferensi pers Trump di Trump Tower di New York pada September 2015 bersama seorang anggota parlemen Indonesia lainnya, Fadli Zon. Novanto diperkenalkan oleh Trump sebagai salah satu orang paling kuat di Indonesia yang akan melakukan hal-hal hebat untuk AS," demikian ditulis media tersebut. (detik/bsr1)

Rabu 13 Desember 2017

Setya Novanto Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
      Berita Nasional :

       Berita Daerah

Novanto menjalani sidang perdana
di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Rabu (13/12/2017)