Jakarta - Sekretaris Jendral (Sekjen) MUI Anwar Abbas membacakan petisi terkait pernyataan Presiden AS Donald Trump yang mengklaim Yerusalem Ibu Kota Israel. Petisi tersebut akan diserahkan ke kedutaan besar AS.
"Pernyataan sikap Aksi Indonesia Bersatu Bela Palestina tentang penolakan terhadap penetapan Yerusalem atau Al-Quds sebagai Ibu Kota Israel. Petisi ini akan disampaikan secara terhormat kepada Pemerintah Amerika melalui Kedutaaan Besar Amerika besok pagi, Senin (18/12) oleh atas nama ketua-ketua ormas di Indonesia," kata Anwar saat Aksi Bela Palestina di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (17/12/2017).
Pada petisi tersebut, Donald Trump didesak segera mencabut pernyataannya. Jika tidak, sejumlah ormas yang telah menandatangani petisi tersebut ingin PBB membekukan Amerika sebagai anggota PBB.
"Keputusan Presiden Amerika Donald Trump yang secara sepihak atau uniteral mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel telah mencederai asas keadilan dan melanggar hak asasi manusia rakyat Palestina dan merusak upaya perdamaian antara Israel dan Palestina yang selama ini diupayakan oleh PBB dan OKI. Oleh karena itu keputusan tersebut harus dibatalkan dan dicabut secepatnya," tuturnya membacakan isi petisi tersebut.
Petisi tersebut juga meminta DPR agar membentuk tim panitia khusus untuk meninjau investasi Amerika di Indonesia. "Kemudian mendesak DPR untuk membentuk panitia khusus untuk meninjau kembali segala investasi Amerika Serikat di Indonesia," sebutnya.
Berikut isi petisi tersebut:
Pernyataan sikap Aksi Indonesia Bersatu Bela Palestina tentang penolakan terhadap penetapan Yerusalem atau Al-quds sebagai ibu kota Israel.
Bismillahirrahmanirrahim
Setelah mencermati secara seksama keputusan Presiden Amerika Donald Trump yang secara sepihak atau ilegal mengakui Yerusalem atau Al-Quds sebagai ibu kota Israel serta dampak negatifnya yang meluas khususnya kepada bangsa Palestina. Kami peserta Aksi Indonesia Bersatu Bela Palestina menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama keputusan Presiden Amerika Donald Trump yang secara sepihak atau uniteral mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel telah mencederai asas keadilan dan melanggar hak asasi manusia rakyat palestina dan merusak upaya perdamaian antara Israel dan Palestina yang selama ini diupayakan oleh PBB dan OKI. Oleh karena itu keputusan tersebut harus dibatalkan dan dicabut secepatnya.
Yang kedua, jika Presiden Amerika Serikat tidak segera membatalkan pengakuannya atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, maka Amerika Serikat akan kehilangan legitimasi. maka amerika serikat akan kehilangan legitimasi untuk menjadi penengah perdamaian antara Palestina dan Israel.
Yang ketiga, mendesak kepada semua negara agar menolak keputusan sepihak dan ilegal Presiden Donald Trump untuk menjadikan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Keempat, mendesak pemerintahan negara yang selama ini telah melakukan hubungan diplomatik dengan Israel terutama negara-negara yang tergabung dalam OKI agar memutus hubungan diplomatik dengan Israel atau memindahkan kantor Kedutaan Yerusalem.
Dengan ini mendukung hasil konferensi OKI yang menyatakan bahwa mendorong termasuk hak menentukan nasib dan kedudukan negara Palestina merdeka dan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Jika Presiden Donald Trump tidak mencabut keputusan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel, maka kami pertama mendesak PBB untuk memberikan sanksi berat kepada Amerika Serikat untuk pembekukan Amerika Serikat sebagai anggota PBB atau pemindahan markas PBB dari Amerika Serikat ke negara lain.
Kemudian mendesak DPR untuk membentuk panitia khusus untuk meninjau kembali segala investasi Amerika Serikat di Indonesia. Serta mengimbau masyarakat Indonesia untuk melakukan boikot. Menghimbau masyarakat Indonesia untuk melakukan boikot terhadap seluruh produk-produk Amerika dan Israel yang beredar di Indonesia.
Kita juga menyerukan kepada negara-negara OKI dan masyarakat dunia agar meningkatkan bantuan kemanusiaan dalam bentuk bangunan, sarana dan prasarana kesehatan bagi masyarakat Palestina. (yas/idh/detik)