Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menolak usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar aparat penegak hukum menunda proses hukum yang melibatkan peserta pilkada. Ia menuturkan, hal itu akan menyulitkan kerja KPK selama pilkada berlangsung.
"Bagi KPK kalau misalnya begitu kan sulit. Selama pilkada kita nggak boleh OTT, padahal di KPK juga di dalam UU-nya juga nggak ada SP3. Itu kan malah memberikan kesan ke masyarakat 'orang ini bermasalah, jangan dipilih', kan begitu," kata Agus usai dalam rapat gabungan Pilkada, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Meski menolak saran tersebut, Agus mengantisipasi agar kriminalisasi saat pilkada tidak akan terjadi. Ia juga menyebut pihaknya akan mengumpulkan tim untuk mencegah terjadinya abuse of power.
"Jangan sampai terjadi memang kriminalisasi, abuse of power jangan sampai terjadi. Saya akan mengumpulkan tim penindakan kami untuk kemudian itu tidak terjadi lagi yang dikeluhkan tadi," ujarnya.
Kemudian Agus menjabarkan kasus hukum seperti apa yang dapat ditunda selama pilkada. Dia menjelaskan, untuk calon kepala daerah yang berstatus sebagai saksi hanya untuk melengkapi berkaslah yang proses hukumnya bisa ditunda.
"Kalau hanya untuk melengkapi berkas itu mau kita akan supaya lebih adil, supaya lebih fair kita tidak abuse of power, kita tidak diskriminasi. Mungkin yang model-model seperti itu kita tunda," terang dia.
"Tapi kalau saksi potensinya sudah kita sudah menemukan fakta yang sangat jelas yang bersangkutan akan menjadi tersangka mungkin juga tidak akan berhenti," imbuh Agus.
Sebelumnya saran Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar proses hukum yang melibatkan peserta pilkada ditunda terlebih dahulu, ditolak dalam rapat konsultasi di DPR. Plt Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat mengatakan saran Kapolri itu tak bisa dimasukkan ke rapat konsultasi.
Semula, saran itu dimasukkan ke 9 poin kesimpulan hasil rapat. Tetapi beberapa fraksi menolak usulan itu ketika Fadli Zon membacakan poin-poin tersebut.
"Terkait penegakan hukum, kita serahkan ke aparat penegak hukum yang saya kira tidak bisa kita usulkan dalam rapat konsultasi ini," kata Fadli di Ruang Rapat Pansus B, gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Saat rapat gabungan pilkada itu, Tito menyampaikan kekhawatirannya bila kasus calon kepala daerah ditangani selama proses Pilkada 2018. Dia memprediksi polisi akan dibanjiri laporan terkait pilkada.
"Bisa saja nanti laporan dibuat-buat begitu proses pilkada dimulai, mulai semua kasus masuk karena tidak ada MoU kesepakatan ini," ungkap Tito, Kamis (11/1). (yas/elz/detik)