Jakarta – Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menolak mengomentari kebijakan penghentian penyidikan kasus dugaan percakapan atau chat mesum Rizieq Shihab dengan seorang teman wanitanya.
Syafruddin juga menepis segala anggapan yang menyebut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 itu berkaitan dengan pertemuan Presiden Joko Widodo dan petinggi Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.
Dia mengaku hanya akan mengikuti perkembangan soal penghentian kasus dari penyidik yang menanganinya, bukan dari isu-isu liar yang berkembang.
“Saya tidak mau mengomentari hal-hal yang tidak pasti. Saya mau mengomentari dari mulutnya penyidik. Saya enggak mau dengar dari kata orang bilang. Saya mau dengar dari penyidik,” katanya ketika ditemui di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, pada Minggu, 17 Juni 2018.
Ia memastikan tak ada unsur politik di balik keluarnya SP3 kasus itu. Semua pihak diminta tetap memercayakan keputusan itu kepada penyidik Polri, sebab semua penegak hukum memiliki kemandirian.
“Tidak ada (unsur politik di dalamnya). Percayakan kepada penyidik ya. Semua aparat penegak hukum Polri, penyidik Polri, penyidik Kejaksaan, penyidik KPK apalagi; semua independen. Jadi mudah-mudahan tidak ada preferensi terhadap mereka,” ujarnya.
Istana: SP3 Kasus Rizieq Bukan Kesepakatan Jokowi-PA 212
Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, akan mengonfirmasi kabar dihentikannya penyidikan kasus percakapan mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Menurut Ngabalin, perkara kabar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Rizieq itu sebenarnya bukan wewenang Istana. Namun kabar yang yang beredar kadung menimbulkan polemik, sehingga pemerintah pun perlu mengonfirmasi kepada yang berkepentingan, salah satunya Kepolisian.
"Karena semua data dan informasi itu kan kami harus bicarakan. Kemudian membuat analisis yang kuat untuk menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Ngabalin saat ditemui di kediaman Menteri Sosial Idrus Marham di Jakarta pada Sabtu, 16 Juni 2018.
Ia mengaku dokumen SP3 terhadap Imam besar Front Pembela Islam itu belum diterimanya. Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan sejumlah petinggi Persaudaraan Alumni atau PA 212 beberapa waktu lalu pun bukan spesifik membicarakan kasus Rizieq.
Kasus Rizieq, lanjut Ngabalin, murni persoalan hukum, dan bukan bagian dari bagian motif politik. "Namanya juga orang bersilaturahmi, biasa," katanya. (ren/viva)