Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo keberatan kalau usulannya menunjuk dua penjabat (Pj) gubernur dari kepolisian disebut untuk mengamankan suara PDIP. Tjahjo menepis kalau ada anggapan seperti isu tersebut.

"Nggak ada anggapan. Semua orang punya anggapan tapi yang saya lakukan semua orang punya aturan bahwa pejabat manapun, kementerian, lembaga di bawah menteri dan Kapolri, di bawah Panglima TNI adalah Eselon I. Apakah dia Sesneg kayak di kepolisian, semua sama," ujar Tjahjo di Tugu Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).

Pernyataan Tjahjo dilontarkan saat dia menjawab kalau ada anggapan usulannya soal Pj gubernur merupakan upaya mengamankan suara PDIP di dua daerah tersebut. Seperti diketahui, ada dua cagub merupakan kader PDIP yang maju di Pilgub Sumatera Utara dan Pilgub Jawa Barat.

Tjahjo juga menganggap kebijakannya itu tak melanggar Undang-Undang apa pun. Bagi Tjahjo, dirinya hanya menjalankan kebijakan dengan sebaik-baiknya. Dia juga meminta latar belakangnya sebagai politikus senior PDIP tak dikaitkan dengan usulan Pj gubernur itu. Mantan sekjen PDIP itu siap bertanggung jawab dengan usulannya tersebut.

"Jangan dilihat karena saya orang partai kemudian saya dukung partai, nggak ada. Kita untuk memenuhi kewajiban. Lucu kalau ada pejabat gubernur pensiun, apa yang mencalonkan diri, itu aja," sebutnya.

Tjahjo mengaku juga siap disanksi Presiden Jokowi apabila usulannya mengajukan 2 jenderal polisi jadi Pj Gubernur. Yang jelas, ia menyebut sudah mematuhi peraturan yang berlaku.

Ada dua anggota Polri aktif yang diusulkan Tjahjo jadi Pj gubernur. Yang pertama adalah Irjen M Iriawan untuk daerah Jawa Barat dan yang kedua Irjen Martuani Sormin untuk Sumatera Utara. Ini baru sebatas usulan Tjahjo karena gubernur di dua daerah itu akan habis masa jabatan mereka sebelum Pilkada 2018 digelar.

Usulan Pj Gubernur dari Polri karena Kurang SDM, PAN: Kan Ada Sekda

Kemendagri mengusulkan dua perwira tinggi Polri untuk menjadi penjabat gubernur lantaran kurangnya sumber daya manusia. PAN mengkritik alasan tersebut.

"Kalau mau memang diangkat seorang pejabat, kalau Kemendagri itu kehabisan pejabat, kan ada angkat sekda, dan itu bisa dibenarkan," ucap Sekjen PAN Eddy Soeparno di Restoran Oemah Sendok, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

Eddy pun mengatakan usulan mengangkat penjabat gubernur dari perwira tinggi Polri tidak lazim dilakukan. Selain netralitas Polri bisa dipertanyakan, ia khawatir akan ada konflik kepentingan di Jawa Barat, apalagi salah satu cawagub berasal dari Polri.

"Ini usulan pengangkatan dua pati Polri tidak lazim dilakukan. Pertama, karena mereka adalah perwira aktif yang diangkat menjadi plt. Sementara kita betul-betul mengedepankan netralitas dari aparat, apalagi aparat gakkum, apalagi di tempat yang mana ada sesama purnawirawan polisi yang akan bertarung di Pilkada Jabar," urainya.

"Oleh karena itu, kita berharap dan tolong untuk betul-betul kita junjung tinggi netralitas, fairplay, sehingga nanti yang menang pun akan bermartabat," sambung Eddy. Ia juga mempertanyakan penunjukan polisi menjadi penjabat gubernur dengan alasan keamanan. Eddy mengatakan alasan itu tak masuk akal.

"Kalau memang kekhawatiran itu ditunjuk, diusulkan di daerah-daerah rawan konflik, selama 2015 itu, 269 pilkada ada-nggak konflik horizontal? Tahun lalu 101, ada-nggak? Di DKI saja yang masyarakatnya terbelah saja tidak ada. Jadi menurut saya, justifikasinya nggak ada untuk menunjuk itu," tegasnya.

Sebelumnya, pihak Kemendagri menyatakan salah satu alasan utama membuka lowongan penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara adalah kekurangan SDM setingkat pejabat tinggi.

"Keterbatasan sumber daya dan Pak Menteri sudah berkoordinasi dengan tingkat pusat. Siapa-siapa saja penjabat untuk mengisi kekosongan. Itu bukan tingkat provinsi saja, di tingkat kota kalau dibutuhkan diisi juga oleh pejabat Kemendagri. Ada di Undang-Undang 10 Tahun 2016, bisa dijabat pejabat tinggi pratama untuk kabupaten/kota," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie saat berbincang di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

"Iya. Kita Kemendagri karena kekurangan pejabat, tadi berbicara di tingkat pusat dimungkinkan diisi komponen lain, Polri mengusulkan dua posisi tersebut dua pati," tambahnya. (detik/bsr1)
Sabtu 27 Januari 2018

Mendagri Tepis Isu Pj Gubernur dari Polisi untuk Amankan Suara PDIP
Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo
      Berita Nasional :

       Berita Daerah