majalahbuser.com – Nahdlatul Ulama, atau NU merasa difitnah atas peristiwa penolakan Ustaz Abdul Somad yang hendak berceramah di Hong Kong, seperti rumor yang disebarkan melalui media sosial.
"Saya tegaskan, itu fitnah yang keji. Tak mungkin, KH Said Aqil Siroj melakukan tindakan itu," kata Robikin Emhas, ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Pengurus Besar NU, melalui keterangan tertulis, Selasa 26 Desember 2017.
Pernyataan Robikin, mengklarifikasi informasi yang disebarkan akun Twitter bernama @PartaiBatman yang menyebut Said Aqil Siroj, ketua Umum NU, dalang di balik peristiwa penolakan Abdul Somad di Hong Kong.
Akun @PartaiBatman menuliskan, "Penolakan ustadz Abdul Somad di Hong Kong, merupakan pesanan LBP (Luhut Binsar Panjaitan, menteri Koordinator Bidang Kemaritiman). LBP perintahkan Said Aqil. Said Aqil suruh Nusron Wahid hubungi imigrasi Hong Kong untuk tolak Abdul Somad."
Menurut Robikin, publik sudah mafhum bahwa Said Aqil adalah tokoh yang selalu mengajarkan amar makruf (berbuat kebajikan) dengan cara yang baik; begitu juga nahi mungkar (melarang perbuatan buruk) dengan cara yang baik pula. Itu adalah metode dakwah yang dijunjung tinggi di kalangan NU.
Sayangnya, peristiwa itu telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan fitnah, termasuk rumor seolah Said Aqil ikut andil di dalamnya.
NU, tentu ikut menyesalkan insiden penolakan yang tanpa alasan jelas itu. Namun, soal menerima atau menolak warga asing masuk, itu sepenuhnya wewenang mutlak otoritas Hong Kong; begitu juga kewenangan yang dimiliki Indonesia.
"Mungkin tindakan pemerintah setempat (Hong Kong), merupakan bentuk proteksi atas warga negaranya sesuai sistem politik dan kebudayaan yang dianutnya. Kita ambil hikmahnya," kata Robikin.
Dia bersyukur, kegiatan keagamaan yang direncanakan tetap berjalan dengan penceramah lain dari Indonesia, yakni Anwar Zahid, sehingga syiar Islam tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Kemenlu Akui Telat Bantu Ustaz Somad saat Diusir Hong Kong
Kementerian Luar Negeri mengakui terlambat memberikan bantuan kepada Ustaz Abdul Somad saat terjadi pengusiran di Bandar Udara Internasional Hong Kong yang dilakukan petugas Imigrasi Hong Kong, Cina, pada Sabtu, 23 Desember 2017.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Imigrasi Bandara Hong Kong, soal insiden itu.
Hanya saja, kata Iqbal, peristiwa itu sangat cepat, sehingga Abdul Somad lebih dahulu dipulangkan sebelum didampingi konsuleran RI di Hong Kong.
"KJRI dapat info dari seorang rekan Ustaz Somad, KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi. Konjen RI di Hong Kong perintahkan staf KJRI untuk berikan pendampingan kekonsuleran. Tetapi proses berlangsung sangat cepat, sekitar satu jam, dan Ustaz Somad diterbangkan lagi dengan pesawat sama. Sehingga KJRI belum sempat memberi pendampingan kekonsuleran," kata Lalu M Iqbal, Minggu, 24 Desember 2017.
Iqbal mengatakan, pemberian izin atau penolakan terhadap warga negara asing adalah kewenangan dari negara berdaulat. Kendati begitu, pihaknya mengklaim telah berupaya melakukan langkah-langkah sebelumnya.
"Intinya, walaupun keputusan mengizinkan atau menolak seseorang itu adalah keputusan berdaulat suatu negara, Perwakilan RI akan berusaha berikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara, sejauh situasinya memungkinkan," kata Iqbal. (bsr1/viva)