Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengadili gugatan soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan kumpul kebo. MK menyerahkan kepada DPR dan pemerintah untuk mengatur hal tersebut dalam sebuah undang-undang.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddique menyayangkan keputusan MK tersebut. Menurutnya, MK sebenarnya masih bisa memperluas pengertian 'perbuatan cabul' yang ada di KUHP melalui putusan tersebut.

"Memang disayangkan, dengan putusan menolak, MK telah kehilangan kesempatan memperluas pengertian perbuatan cabul yang terlarang dalam hukum pidana, sehingga perbuatan zina dan cabul penyandang pelaku sex menyimpang LGBT tetap tidak dapat dipidana," kata Jimly, Senin (18/12) malam.

Meski begitu, ujar Jimly, keputusan yang telah diambil tetap harus dihormati. Alternatif lain dari 'jalan keluar' persoalan ini adalah dengan membuat UU baru di DPR.

"Tapi putusan sudah diambil, tetap harus dihormati. Alternatif lain masih bisa lewat UU baru," tutur Jimly yang juga dicuitkan Jimly melalui akun Twitternya @JimlyAS.

Jimly menjelaskan, putusan MK yang menolak gugatan soal LGBT tidak dapat diartikan memperbolehkan perbuatan zina dan cabul dengan sesama jenis kelamin. Larangan perbuatan zina dan cabul sesama jenis selanjutnya bisa diatur melalui UU yang RUU-nya kini tengah digodok DPR.

"Larangan zina dan tindak pencabulan bisa diatur dengan RUU yang sudah disiapkan, tidak mesti lewat putusan MK yang terbatas pengaturannya dalam amar putusan," ujar Jimly.

"Soal HAM seperti hak semua manusia pada umumnya harus dijamin. Saya rasa semua pasti setuju saja kecuali untuk urusan legalisasi perkawinan antar kelamin sejenis. Yang terakhir ini di masyarakat barat saja masih belum siap untuk dterima umum, apalagi di Indonesia," jelasnya.

Komisi III DPR sedang merampungkan RUU KUHP terkait LGBT dan kumpul kebo. RUU tersebut diperkirakan dapat disahkan pada masa sidang mendatang.

"Memang sekarang ini Komisi III sedang membahas RUU KUHP, jadi melakukan perubahan dan menggantikan KUHP yang sekarang menjadi KUHP yang baru. Sudah hampir selesai (pembahasannya), dan kita berharap masa sidang yang akan datang sudah disahkan," kata anggota Komisi III Taufiqulhadi, Senin (18/12).

Taufiq menyebut undang-undang terkait kaum LGBT dan kumpul kebo memang harus masuk dalam KUHP. Itu agar memperkuat undang-undang yang ada terkait hal tersebut.

"UU LGBT itu kan tidak ada di dalam KUHP. Sudah ada (undang-undangnya), jadi kami memperkuat bahwa zina itu harus masuk dalam KUHP mendatang," ujarnya. (rna/fai/detik)
Selasa 19 Desember 2017

Kasus LGBT yang Kini di Tangan DPR
      Berita Nasional :

       Berita Daerah

Ilustrasi