majalahbuser.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan sikap inkonsisten mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam membongkar dugaan keterlibatan dua politikus senior PDIP Pramono Anung dan Puan Maharani dalam perkara e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya tetap akan melihat secara menyeluruh kasus tersebut, dan akan menelusuri lebih jauh semua fakta-fakta yang muncul di persidangan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Nanti kita tunggu saja putusan ya. Saya kira sama-sama untuk semua nama tersebut, karena yang menjadi poin bagi KPK itu kesesuaian antara satu bukti dengan bukti lainnya," kata Febri kepada wartawan, Selasa, 17 April 2018.
Novanto dalam pledoi atau nota pembelaannya tidak mempertajam kembali mengenai keterkaitan Puan dan Pramono yang diduga turut diperkaya atas perkara e-KTP. Padahal sebelumnya, Novanto dalam persidangan telah menguak dugaan penerimaan uang e-KTP oleh Puan dan Pramono.
Menurut Febri, KPK dalam mengusut e-KTP tidak hanya berpatokan dengan pernyataan satu orang saksi ataupun tersangka saja. Bagi lembaga antirasuah itu, semua alat bukti yang dimiliki akan diperkuat untuk mengembalikan uang negara akibat korupsi proyek e-KTP.
"Jadi itu akan kami lihat secara lebih utuh ketika putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama ini," kata Febri.
Ketika proyek bergulir, Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR, sementara Pramono menjabat Wakil Ketua DPR.
Mereka dikatakan Setya Novanto, masing-masing, terima uang 500 ribu dolar Amerika Serikat dalam proyek e-KTP. Selain Puan dan Pramono Anung, Novanto juga menyebut mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, serta para mantan pimpinan Banggar DPR RI.
Menurut Novanto uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong, ada pula yang diberikan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan terkonfirmasi oleh Made Oka Massagung. Kini, Oka dan Irvanto telah dijerat tersangka.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, membantah pernyataan Setya Novanto soal dirinya menerima uang dugaan korupsi proyek e-KTP. Pernyataan Novanto menurutnya tak ada dasar.
"Yang disampaikan beliau itu tidak benar. Dan tidak ada dasarnya. Ini merupakan masalah hukum, tentu saja harusnya didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada. Bukan katanya-katanya. Jadi itu tidak benar apa yang disampaikan Pak Setya Novanto," kata Puan di kantor Menko PMK, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018. (viva)